Sebanyak lebih dari 20.000 unit motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria. Halaman all [545] url asal
TANGERANG, KOMPAS.com – Kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional belum lama ini kembali menyita perhatian publik. Di mana motor yang dibeli secara kredit di Indonesia digelapkan keluar negeri.
Kabarnya, sebanyak lebih dari 20.000 unit motor hasil penggelapan sudah dikirimkan ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Para pelaku melakukan modus dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan. Identitastersebut digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor.
Dokumen: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, Jumat (19/7/2024).
Pelaku juga mengeluarkan modal untuk membayar uang muka dan angsuran. Tapi tak sampai lunas, motor itu langsung digelapkan untuk kemudian dikirim ke luar negeri.
Setelah terkumpul, sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke penampungan di daerah lain dan nantinya akan dikirim ke negara tujuan menggunakan kapal laut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan, pengiriman puluhan ribu sepeda motor tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2021 sampai 2024, dengan kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 876 miliar.
Menanggapi kejadian ini, Daniel Hartono, Chief Marketing Officer (CMO) FIFGROUP mengatakan, pemberian kredit motor yang dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai prosedur.
“Mulai dari prosedur kreditnya, verifikasi dokumennya, baik KTP, KK, pekerjaan, sampai visit ke lapangan kami lakukan untuk mengetahui informasi. ” ujar Daniel, kepada Kompas.com di Tangerang (24/7/2024).
“Dari situ, scoring kami juga berjalan apakah orang ini layak atau tidak. Sesuai tidak antara dia punya pendapatan dan kreditnya. Jadi mekanisme itu menurut saya sudah sesuai dengan SOP, jadi sudah benar-benar bisa mencegah,” kata dia.
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA FIFGROUP tawarkan beragam promo kredit motor di IMOS 2023
Daniel juga mengatakan, kasus penggelapan berada di luar kuasa perusahaan meskipun sudah dicegah dengan SOP yang tertib.
“Yang saya dengar penangkapan ini kan memang demi kepentingan pribadi, dia melakukan cara-cara. Tapi sebisa mungkin yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang disyaratkan OJK. Termasuk, kami juga mengingatkan dan melakukan kunjungan,” kata Daniel.
“Jadi benar-benar konsumen bayar. Ini yang mungkin memang oknum. Amat disayangkan. Karena sebenarnya bagi industri juga tidak menjadi sehat,” ujarnya.
Dok. Wahana Honda Ilustrasi booth Honda di Jakarta Fair 2024
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengusulkan agar perusahaan pembiayaan memperketat pemberian kredit motor.
"Jadi, ada modus seperti ini, ada orang sudah mafia, mereka ini sindikat beli motor kredit. Dapat motornya, karena mudah sekali, kemudian dijual ke penampung," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Orang bawa duit Rp 1 juta, sudah bisa beli motor, dengan KTP palsu atau KTP apapun. Lalu, motor itu langsung dijual, dia hilang saja, itu motor baru semua. Itu karena terlalu mudah (mendapatkan kendaraan). Bahkan, DP saja bisa dicicil," kata Yusri.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Dalam kasus ini, sebanyak 20.000 unit sepeda motor sudah dikirimkan ke lima negara.
"Ya, ada lima negara ekspornya, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani menjelaskan, pengiriman ribuan sepeda motor tersebut dilakukan mulai dari Februari 2021 sampai 2024.
Kerugian ekonomi yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp 876 miiliar.
"Ini terakumulasi dari harga per sepeda motor yang kita ambil rata-rata dengan total leasing sekitar 40 juta dikali 20.666 unit, sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan," terang Djuhandhani.
"Di samping itu, kita melakukan akumulasi potensi kerugian negara dengan menghitung nilai pajak per sepeda motor," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, pembelian motor ini dilakukan secara resmi.
Namun, sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbit, motor-motor tersebut sudah dikumpulkan ke penadah untuk proses pengiriman.
"Jadi enggak butuh STNK-nya ada atau enggak ada. Tapi, keluar dari dealer tetap secara resmi," jelas Yusri.
Selain itu, Djuhandhani menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penadah adalah melakukan pemesanan kendaraan bermotor ke perantara.
"Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-delaer seluruh Pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta," katanya.
"Dan setelah itu, kendaraan diterima debitur, kemudian kendaraan itu langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya kepada penadah ditampung di gudang milik penadah," ujar dia.
Adapun sebelum dikirim ke luar negeri, sepeda motor tersebut disimpan di gudang-gudang penadah yang tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Saat ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.
Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit sepeda motor.
"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka, yaitu RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelas Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.
Dit Tipidum Bareskrim Polri membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional dengan kerugian ekonomi sebesar Rp876 miliar. - Halaman all [256] url asal
JAKARTA, investor.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan 675 unit sepeda motor di Slog Polri Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, selain menyita 675 unit kendaraan, terdapat 20 ribu kendaraan yang berhasil dikirim ke luar negeri dengan rentang waktu Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Dalam kegiatan pengungkapan telah berhasil mengamankan 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai 2024,” ujar Djuhandhani kepada awak media, di Lapangan Slog Polri Cipinang, pada Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani mengatakan 675 kendaraan ini ditemukan di 6 lokasi mulai dari DKI Jakarta hingga Jawa Barat. Ia juga menyebut ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara meliputi Taiwan, Vietnam, Rusia, Hongkong dan Nigeria.
Bareskrim polri telah menangkap 7 tersangka yakni NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur) dan WS selaku eksportir.
Djuhandhani menjelaskan dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
“Dampak kerugian ekonomi kasus ini sekitar Rp 876.238.400. Jumlah ini terakumulasi dari harga per sepeda motor kita ambil rata-rata dengan total leasing sekitar Rp 40 juta kali 20.666 unit sehingga menjadi angka yang tadi kita temukan,” ujarnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id