Agar BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas dan Pemprov Jambi Kerja Sama Awasi Penyaluran JBT dan JBKP
Kepala BPH Migas Erika Retnowati berharap agar kerja sama serupa dengan provinsi lainnya dapat segera terlaksana. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 18/07/24 14:57 11216363
KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk mengatur penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) agar tepat sasaran dan sesuai dengan volume yang dibutuhkan, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
PKS tersebut merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan pemprov. Sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Papua Barat Daya.
Erika berharap agar kerja sama serupa dengan provinsi lainnya dapat segera terlaksana yang saat ini diketahui masih dalam tahap pembahasan.
“Kebetulan, Bapak Gubernur Jambi merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Semoga beliau dapat mengimbau anggotanya untuk segera menandatangani PKS dengan BPH Migas,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
Erika mengatakan bahwa luas wilayah penyaluran BBM, terutama JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya yang disubsidi dan dikompensasi negara, dengan memastikan penyalurannya tepat volume dan tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
“Dalam upaya pengendalian agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang mengenal konsumen pengguna di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Erika.
Sesuai dengan (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan pengawasan terhadap JBT dan JBKP.
DOK. Humas BPH Migas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).Erika menambahkan bahwa BPH Migas dibantu oleh berbagai instansi seperti kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pemda yang telah berkontribusi dalam mendukung tugas pengawasan tersebut di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan kota karena telah membantu memastikan konsumen seperti nelayan, petani, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh hak mereka untuk mendapatkan BBM subsidi melalui surat rekomendasi dari pemda,” jelasnya.
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, serta mengembangkan aplikasi yang memudahkan pemda dalam menerbitkan surat rekomendasi.
Aplikasi tersebut sudah terintegrasi antara pemda dengan BPH Migas dan Pertamina.
“Dengan adanya aplikasi ini dan integrasi data, kami yakin dapat menyediakan data yang lebih akurat untuk menentukan kuota yang diperlukan, misalnya untuk kebutuhan BBM subsidi bagi nelayan atau petani,” tutur Erika.
Pastikan masyarakat dapat BBM subsidi dan kompensasi
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan bahwa penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami merasa perlu terlibat dalam pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi,” katanya.