Setoran PNBP dari Budi Daya Benih Lobster Rp 3,61 Miliar

Setoran PNBP dari Budi Daya Benih Lobster Rp 3,61 Miliar

KKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 1.773.592 ekor di 2024 dengan potensi kerugian negara Rp 243 miliar. - Halaman all

(InvestorID) 19/07/24 07:20 11269826

JAKARTA, investor.id–Perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari budi daya benur atau benih bening lobster (BBL) di luar wilayah NKRI sebesar Rp 3,61 miliar sejak berlakunya Permen KP No 07 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada 21 Maret 2024. Sebanyak Rp 2,7 miliar akan dimanfaatkan untuk masyarakat pembudi daya dan Rp 901,67 juta dikelola badan layanan umum (BLU) pengelolaan lobster.

Peristiwa penyelundupan BBL di Indonesia terus terjadi. Dalam upaya menangani itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Program Management Office atau PMO724. Asisten Khusus Menteri KP Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyatakan, PMO724 dibentuk untuk transparansi kepada publik terkait penanganan tata kelola BBL.

“PMO724 ini untuk memastikan budi daya BBL terjadi di dalam negeri. PMO724 dapat diakses langsung melalui situs resmi KKP. Salah satu yang dilaporkan PMO724 adalah PNBP dari budi daya BBL di luar Indonesia Rp 3,61 miliar. Artinya, Permen KP No 07 Tahun 2024 dapat menyelamatkan aset negara. Bayangkan, selama ini, banyak orang bilang tiap hari itu benih BBL itu terbang ke luar negeri, kita tidak dapat apa-apa," kata Doni.

PMO724 juga melaporkan, KKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 1.773.592 ekor di 2024 dengan potensi kerugian negara Rp 243 miliar. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, penyelundupan BBL layaknya penyelundupan narkoba sehingga perburuan atas tindakan itu terus dilakukan.

“BBL ini barang yang seksi, ketika memang ternyata sumber daya BBL itu luar biasa nilainya, bahkan boleh dibilang kalau sampai ada menyampaikan seperti narkoba hidup begitu ya, karena nilainya harganya itu lumayan besar,” jelas Pung. Contohnya, satu penangkapan penyelundupan BBL di Batam bernilai hingga Rp 31 miliar. Karena itu, KKP memberikan perhatian khusus agar sumber daya BBL tidak lenyap begitu saja di tangan penyelundup.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/07/2024), Doni menambahkan, KKP tidak gentar mengimplementasikan kebijakan tata kelola benur atau BBL, terlebih terhadap pelaku kejahatan penyelundupan BBL. Kebijakan tata kelola benih lobster harusnya dimanfaatkan untuk melakukan perdagangan BBL secara legal, dengan tetap mengutamakan kegiatan budi daya di dalam negeri.

“Aturan soal BBL ini dalam pembuatannya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung agar negara tidak rugi dan budi daya kita bisa berkembang hingga menjadi bagian dari global supply chain lobster di masa depan,” tandas Doni. 

 

 

 

Editor: Tri Listiyarini (tri_listiyarini@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pnbp-lobster #budi-daya-lobster #kkp #pmo724-lobster #penyelundupan-lobster #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/367455/setoran-pnbp-dari-budi-dayabenih-lobster-rp-361-miliar