Pemkot Depok Sebut Belum Ditemukan Potensi Pidana dalam Kasus 'Cuci Rapor'
'Tapi kan yang lebih tahu nanti yang meriksa, Itjen Kemdikbudristek,' ungkap Sutarno. Halaman all
(Kompas.com) 20/07/24 10:38 11411129
DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengeklaim, belum ada potensi pelanggaran pidana dalam kasus manipulasi nilai rapor alias \'cuci rapor\' pada 51 lulusan siswa SMPN 19 Kota Depok.
Kesimpulan sementara itu ia dapatkan usai melakukan verifikasi terhadap kepala sekolah SMPN 19.
"Untuk sementara, berdasarkan pemanggilan, verifikasi dari Disdik ke sekolah, ya tidak ada sama sekali transaksi ke arah sana (ranah pidana)," ujar Sutarno kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Meski demikian, Sutarno menekankan, hal itu baru pandangan dari pihaknya saja.
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan praktik cuci rapor tersebut. Pihak Disdik Kota Depok pun menyerahkan kesimpulan akhir kepada Kemendikbudristek.
"Tapi kan yang lebih tahu nanti yang meriksa, Itjen Kemdikbudristek," ungkap dia.
Ia enggan berandai-andai apakah pemeriksaan oleh Kemendikbudristek itu bakal berujung pada proses hukum atau tidak.
"Saya tidak berani mengandai-andai sebelum pihak yang berwenang memeriksa, memastikan, lalu memberikan rekomendasi ke kami. Karena saya (takut) salah lagi menyampaikan ke media," jelas Sutarno.
Sejauh ini, pihaknya berfokus pada keberlangsungan 51 murid yang telah dianulir agar tetap dapat bersekolah.
"Tugas kami adalah terkait teknis pendidikan bagaimana tetap berjalan lancar, tidak ada masalah walaupun ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan," ujar Sutarno.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena diduga memanipulasi nilai rapor.
Praktik kotor ini diketahui berdasarkan temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.
"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama, yaitu SMPN 19 Depok. Siswa itu diketahui mendaftarkan diri ke delapan SMA Negeri melalui PPDB jalur prestasi rapor.
"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.
Dijumpai terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui ada kecurangan itu di sekolahnya.
"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.
Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.
#manipulasi-rapor #sekolah-di-depok-dongkrak-rapor-siswa #cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #mark-up-nilai-rapor-sekolah-jabar