Warga RW 08 Kalipasir Khawatir Sulit Dapat Kerja Usai Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi

Warga RW 08 Kalipasir Khawatir Sulit Dapat Kerja Usai Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi

Warga RW 08 Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat khawatir sulit mendapatkan pekerjaan karena lingkungan mereka dilabeli zona merah narkoba oleh polisi. Halaman all

(Kompas.com) 20/07/24 19:52 11454439

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 08 Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat khawatir akan sulit mendapatkan pekerjaan karena lingkungan mereka dilabeli zona merah narkoba oleh polisi.

Apalagi, Polres Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka di wilayah mereka pada Senin (15/7/2024) lalu.

"Takutnya, anak-anak kita susah mendapatkan pekerjaan karena ada status zona merah, kampung narkoba atau apalah," ujar Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri saat ditemui di rumahnya di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).

Terlebih, pemberitaan mengenai konferensi pers penangkapan besar-besaran ini sudah menyebar luas.

Warga khawatir pemberitaan yang ada juga berdampak pada psikologis anak-anak mereka.

Memang 7 dari 42 tersangka yang dihadirkan Polres pada Senin lalu merupakan warga RW 08.

Namun, warga menilai, label zona merah narkoba yang disematkan seakan-akan mengatakan kalau semua tersangka ditangkap di lingkungan mereka.

Padahal, 11 tersangka yang ditangkap disebutkan beralamat di RW 10 Kalipasir. Selebihnya, merupakan warga dari wilayah lain di Jakarta, bahkan ada yang dari Tangerang.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan oleh ketua RT yang warganya ditangkap polisi pada beberapa waktu lalu.

Ketua RT, M (66), mengatakan warganya tidak pernah membuat onar atau bertingkah macam-macam. Warga di RT itu juga kecewa dengan cap buruk yang diberikan pada lingkungan mereka.

"Kemarin (setelah konferensi pers), sebagian warga di sini kecewa, kenapa disebut ini itu (zona merah). Kan di wilayah kita cuma dua orang (ditangkap)," ucap M saat ditemui.

Lebih lanjut RW 08 dipilih menjadi lokasi konferensi pers karena lokasi penggrebekkan lain dinilai tidak memadai.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah RW 08 terbilang cukup strategis. Posisinya yang dekat jalan raya membuat jalan masuk ke gangnya terbilang jauh lebih lebar dari gang-gang di wilayah itu.

Rumah Haeri pun disebutkan menjadi lokasi transit bagi para petinggi Polres dan Polsek yang hadir di lokasi.

Penangkapan Besar 42 Tersangka

Sebanyak 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram.

“Selama dua minggu, kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Shela Octavia Konferensi pers penangkapan 42 tersangka Narkoba, Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024)

Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.

Sementara, ada 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang ikut ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengedar tidak hanya tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Tapi, juga di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat; hingga Curug, Tangerang.

Kendati demikian, kebanyakan dari 22 pengguna yang ditangkapkan berdomisili di sekitar Jakarta Pusat.

Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pasal subsider ketiga pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.

#kalipasir-zona-merah-peredaran-narkotika #peredaran-narkoba-di-kalipasir #kalipasir-narkoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/20/19521661/warga-rw-08-kalipasir-khawatir-sulit-dapat-kerja-usai-dilabeli-zona-merah