Pengurus RW 08 Kalipasir Mulai Lakukan Mitigasi untuk Bersihkan Label Zona Merah Narkoba
Pengurus RW 08 Kalipasir mulai melakukan langkah mitigasi untuk membersihkan label zona merah narkoba yang disematkan pada lingkungan mereka. Halaman all
(Kompas.com) 20/07/24 20:17 11459453
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus RW 08 Kalipasir mulai melakukan langkah mitigasi untuk membersihkan label zona merah narkoba yang disematkan pada lingkungan mereka usai Polres Jakarta Pusat melakukan konferensi pers di wilayah itu pada Senin (15/7/2024) lalu.
"Ada tiga hal yang kita waspadai, dan kita semua sudah kompak nih, kita menjaga, jangan sampai kampung kita ini ada macam-macam lah," ujar Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri saat ditemui di rumahnya di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Ketiga masalah yang diawasi adalah tawuran antar pelajar, penggunaan dan peredaran narkoba, dan judi online.
Haeri menegaskan, dari ketiga masalah yang diawasi, hanya tawuran yang menjadi suatu peristiwa yang berulang.
Tawuran itu sering terjadi saat musim liburan. Dan, anak-anak di RW 08 lebih sering ikut-ikutan, bukan inisiator.
Untuk saat ini, Haeri dan pengurus RW 08 yang lain belum menemukan adanya kasus judi online menimpa warga mereka. Tapi, isu ini menjadi salah satu yang diwaspadai.
"Jangan sampai kejadian lagi. Untuk menghilangkan citra itu (zona merah narkoba) ya tiga masalah itu harus kita basmi lah," jelas Haeri.
Untuk saat ini, mitigasi dilakukan di tingkat pengurus RW 08. Sejumlah perangkat masyarakat juga dilibatkan.
Misalnya, lembaga musyawarah kelurahan (LMK), pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), hingga sejumlah tokoh masyarakat juga dilibatkan untuk mengawasi hal ini.
"Kejadian itu kita ambil hikmahnya untuk ke depan lebih baik lagi. Sekarang kita, tadi itu, tiga masalah tadi (diawasi) untuk mencegah (ada kejadian)," imbuh Haeri.
Sebelumnya, 7 orang warga RW 08 termasuk dalam 42 tersangka yang ditangkap jajaran Polres Jakarta Pusat karena diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba.
Penangkapan Besar 42 Tersangka
Shela Octavia Konferensi pers penangkapan 42 tersangka Narkoba, Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024)Sebanyak 42 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditampilkan kepada publik dalam konferensi pers di Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 1,995 gram.
“Selama dua minggu, kami berhasil mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Dalam operasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.
Sementara, ada 19 orang pengedar atau penjual narkoba yang ikut ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pengedar tidak hanya tinggal di Menteng, Jakarta Pusat. Tapi, juga di Kembangan dan Tambora, Jakarta Barat; hingga Curug, Tangerang.
Kendati demikian, kebanyakan dari 22 pengguna yang ditangkapkan berdomisili di sekitar Jakarta Pusat.
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, pasal subsider ketiga pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.
#kalipasir-zona-merah-peredaran-narkotika #peredaran-narkoba-di-kalipasir #kalipasir-narkoba