"Power Wheeling", Agenda Siapa?
Power wheeling adalah skenario liberalisasi penyediaan listrik ke tangan swasta. Jika hajat publik dikendalikan swasta, ketahanan energi pertaruhannya Halaman all
(Kompas.com) 21/07/24 08:26 11518657
POWER wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (PBJTL), dalam bentuk jaringan transmisi dan distribusi.
Sebagai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pasar tenaga listrik Indonesia menganut pola bundling yang mengintegrasikan usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan oleh PLN.
Swasta boleh terlibat dalam penyediaan listrik di sektor pembangkitan. Mereka disebut sebagai produsen listrik mandiri (Independent Power Producers/IPP).
Mereka boleh membangun pembangkit listrik, tetapi setrumnya harus dijual ke PLN melalui perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement).
PLN yang menjual setrumnya ke pelanggan melalui jaringan transmisi dan distribusi yang dikuasainya.
Struktur pasar ketenagalistrikan ini disebut sebagai Multi Buyers-Single Seller (MBSS). Ini adalah ‘kompromi’ dari skenario liberalisasi pasar ketenagalistrikan yang dirancang oleh UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, tetapi dibatalkan oleh MK.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan membuka kembali celah unbundling melalui Pasal 10 ayat (2), tetapi kembali dibatalkan oleh MK melalui putusan MK No. 11/PUU-XIII/2015.
Secara normatif, desain tata kelola MBSS mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
DPR dan Pemerintah tengah menggodok RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan). Beleid ini bertujuan, antara lain, mempercepat peningkatan listrik hijau dalam bauran pembangkit.
Caranya dengan memasukkan skema power wheeling yang memungkinkan IPP, dari pembangkit EBT, menjual listrik langsung ke konsumen.
Karena jaringan transmisi dan distribusi dikuasai oleh PLN, infrastruktur tersebut harus open access untuk semua operator.
IPP membayar sewa jaringan (wheeling charge) ke PLN. Mekanisme penetapan tarifnya belum jelas, apakah dinegosiasikan secara B2B (business to business) atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Seandainya klausul ini lolos dalam RUU EBET, jalan transisi energi, mau tidak mau, akan mengorbankan PLN.
Ini adalah cara terselubung dari skenario unbundling yang akan memaksa PLN untuk memisahkan unit usaha pembangkitan dari unit usaha transmisi, distribusi, dan penjualan.
Struktur pasar ketenagalistrikan akan berubah, dari rezim satu penjual banyak pembeli (MBSS) ke rezim banyak penjual banyak pembeli (Multi Buyers Multi Sellers/MBMS).
Pro-kontra
Isu power wheeling telah membelah kubu pro dan kontra, baik di parlemen maupun opini yang berkembang di masyarakat.
Kubu pro membela PW dengan sejumlah alasan. Pertama, PW akan mempercepat pengembangan EBT dan agenda dekarbonisasi dalam rangka mencapai target net zero emission pada 2060.
Kedua, PW mempercepat elevasi rasio EBT dalam bauran pembangkit. Ketiga, PW meningkatkan keandalan pasokan listrik dan efisiensi biaya melalui optimasi pemanfaatan infrastruktur jaringan yang tersedia.
Keempat, PW akan menggairahkan investasi EBT di sektor ketenagalistrikan. Kelima, PW menaikkan potensi pendapatan PLN dari bisnis sewa jaringan (wheeling charge).
Kontra argumen dari kelompok penentang terangkum dalam lima alasan.
Pertama, PW adalah skema terselubung dari sistem unbundling yang telah dinyatakan inkonstituisional oleh putusan MK.
Kedua, PW merugikan PLN dengan merombak sistem MBSS ke sistem MBMS, yang akan menggerus pelanggan PLN.
Ketiga, PW berisiko menambah oversupply listrik yang menambah beban keuangan PLN. Keempat, PW berisiko menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik yang akan ditanggung konsumen berupa kenaikan tarif.
Kelima, PW berpotensi menambah beban APBN dalam bentuk subsidi dan kompensasi yang dibayar negara dari selisih tarif listrik dengan biaya keekonomian.
Seluruh argumen kelompok pendukung PW bermuara kepada agenda transisi energi. Peningkatan EBT dalam bauran energi, termasuk di sektor ketenagalistrikan, adalah keniscayaan. Dunia perlu energi bersih untuk melanjutkan pembangunan.
Secara global, konsumsi energi menyumbang 73,2 persen emisi karbon yang mencemari lingkungan.
Pada 2023, Indonesia adalah penghasil emisi karbon peringkat ke-6, dengan total emisi 701 juta ton setahun, menurut data Statistical Review of World Energy.
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dan setuju untuk menurunkan tingkat emisi, baik dengan usaha sendiri (Nationally Determined Contribution/NDC) maupun dengan bantuan asing.
Komitmen untuk go green adalah agenda kemanusiaan untuk mengelola hidup yang lebih sehat. Semua orang setuju, termasuk sektor industri yang tergabung dalam RE100. Namun, yang harus dipertimbangkan adalah national interest.
Putusan MK jelas menyebutkan, Indonesia tidak memilih pendekatan liberal dalam kebijakan energi, tetapi pendekatan nasionalis.
Agenda transisi energi harus tetap dikelola dalam bingkai energy security, bukan dengan jalan liberalisasi dan interdependensi pasar.
Risiko "power wheeling"
Power wheeling adalah skenario liberalisasi penyediaan listrik ke tangan swasta. Jika hajat publik dikendalikan oleh swasta, ketahanan energi dalam pertaruhan.
Pilar-pilar ketahanan energi mencakup ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan akseptabilitas.
Mekanisme pasar mungkin mampu menyediakan listrik ke masyarakat. Power wheeling mungkin membantu serapan EBT dalam pembangkit sehingga akseptabel secara lingkungan.
Namun, dalam aksesibilitas dan keterjangkauan, PW tidak memberikan jaminan. Berbagai studi menyebut, liberalisasi berdampak pada kenaikan tarif listrik.
Ini pengalaman Perancis, Jerman, Belgia, dan Belanda. Swastanisasi menciptakan pasar oligopoli yang membuat tarif listrik tidak semakin murah, tetapi mahal.
Ini menyebabkan aksesibilitas turun dan konsumsi listrik anjlok. Konsumsi listrik per kapita Indonesia terbilang masih rendah, yaitu 1,337 kWh pada 2023. Ini jauh di bawah Singapura dan Malaysia.
Kenaikan tarif dapat menggerus tingkat konsumsi listrik, yang berdampak pada penurunan kesejahteraan.
Power wheeling juga mengancam bisnis PLN yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan energi di sektor ketenagalistrikan.
Pembangkit PLN selama ini masih didominasi oleh pembangkit listrik berbasis fosil, yaitu PLTU (51,8 persen), PLTG/GU (26,6 persen), PLTD (6,2 persen), dan PLT EBT (15,4 persen).
PLN telah menyusun RUPTL 2021-2030. Isinya rencana penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 40,6 GW selama 10 tahun, dengan porsi EBT mencapai 20,9 GW atau 51,6 persen.
Dari jumlah itu, porsi IPP ditetapkan sebesar 11,8 GW atau 56,3 persen, lebih besar dibanding porsi PLN sendiri.
PLTU yang akan dipensiunkan mencapai 1,1 GW. PLTD/PLTMG/PLTG tua yang akan disuntik mati sebesar 3,6 GW. Bauran EBT dari pembangkit PLN ditargetkan sebesar 23 persen mulai tahun 2025.
Roadmap transisi energi membuka lebar partisipasi swasta, tetapi tidak berarti membiarkan swasta ‘menunggangi’ agenda transisi energi.
Pembangkit EBT, dalam jangka panjang, akan didominasi oleh IPP. IPP selama ini terganjal oleh struktur pasar ketenagalistrikan yang dimonopoli oleh PLN.
Mereka tidak bisa menjual langsung setrum listriknya ke pelanggan. Power wheeling membuka celah bagi IPP untuk berhubungan langsung dengan pelanggan, tanpa perantara PLN.
Jika skema ini lolos, PLN akan kehilangan bisnis intinya. Pembangkit-pembangkit fosil PLN akan dipensiunkan. PLN, kelak, akan mengandalkan pendapatannya dari bisnis sewa jaringan (wheeling charge).
Tidak bisa dimungkiri, power wheeling adalah skenario bertahap swastanisasi ketenagalistrikan yang akan menggulung PLN.
Dampaknya adalah kenaikan tarif, gangguan keandalan pasokan, dan kenaikan biaya investasi yang menyebabkan kenaikan biaya layanan. PW sebaiknya dikeluarkan dari RUU EBET agar agenda transisi energi tetap sejalan dengan energy security.
#pln #power-wheeling #energi-baru-energi-terbarukan
https://money.kompas.com/read/2024/07/21/082638526/power-wheeling-agenda-siapa