KPK Dalami Alokasi LNG PT Pertamina untuk Pasar Indonesia
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 09:47 11647961
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami distribusi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) untuk pasar domestik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Sub Direktorat Niaga Minyak dan Gas Kementerian ESDM periode 2015–2018 M. Alfansyah pada Jumat (19/7/2024) lalu.
"(Alfansyah) Hadir. Materi yang didalami terkait dengan alokasi LNG domestik untuk Indonesia," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Meski demikian, Tessa tidak mengungkap lebih jauh alokasi LNG untuk pasar dalam negeri.
KPK sudah menetapkan dua tersangka berinisial YA dan HK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Adapun perkara korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam kasus sebelumnya, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, perusahaan yang berbasis di Texas, Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina.
Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
#kpk #kerugian-negara-kasus-lng-pertamina #tessa-mahardhika #kasus-lng-pertamina