Sulit Dikonfirmasi, Beberapa Pihak Terkait Kasus Korupsi PT Inka Berasal dari Kongo

Sulit Dikonfirmasi, Beberapa Pihak Terkait Kasus Korupsi PT Inka Berasal dari Kongo

Kejati Jatim terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek ekspor kereta api PT Inka senilai Rp 167 triliun. - Halaman all

(InvestorID) 22/07/24 15:00 11673830

SURABAYA, investor.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek ekspor kereta api PT Industri Kereta Api (PT Inka) ke Kongo dengan nilai sebesar Rp 167 triliun.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menggeledah kantor PT Inka yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/7/24). Dalam penggeledahan ini tim penyidik menyita sebanyak 40 dokumen dari PT Inka.

Penggeledahan saat itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Inka kepada perusahan patungannya yang juga turut membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Megawatt peak (MWp) di Kinshasha, Republik Demokratik Kongo (DRK).

PT Inka Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT Inka, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, hingga saat ini ada 18 saksi yang telah diperiksa, mulai dari PT Inka hingga sejumlah orang yang terkait proyek ekspor kereta tersebut.

Dijelaskan Saiful, tim penyidik melakukan penggeledahan pada 15-16 Juli di kantor PT Inka dan beberapa rumah dari pihak-pihak terkait. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan 40 dokumen berupa surat. Dimana surat-surat itu terkait dengan proses penyidikan PT Inka tersebut.

“Sampai saat ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 18 orang. Apa keterangan saksi dengan dokumen yang telah kita lakukan penyitaan, akan kita lihat urgensi dari dokumen yang kami sita," terang Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Senin (22/7/2024) ditemui di Kator Kejati Jatim.

Dikatakan, Saiful, Kejati menemui kesulitan dalam menetapkan tersangka pada kasus ini karena beberapa pihak terkait berasal dari luar negeri, yakni dari Republik Demokratik Kongo.

"Seperti yang disampaikan Bu Kajati, ada beberapa pihak dari pihak luar negara Indonesia (Republik Demokratik Kongo), sehingga membuat kami kesulitan untuk mengkonfirmasi terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dilakukannya Inka dengan pihak Kongo tadi. Inilah salah satu kendala untuk memperkuat pembuktian kami," jelas Aspidsus.

Hingga saa ini, pihak Kejati masih melakukan penghitungan kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-pt-inka #ekspor-kereta-api #kejati-jatim #pt-inka-multi-solusi #republik-demokratik-kongo #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/367726/sulit-dikonfirmasi-beberapa-pihak-terkait-kasus-korupsi-pt-inka-berasal-dari-kongo