Argumentasi Israel Terpatahkan dengan Adanya Putusan ICJ

Argumentasi Israel Terpatahkan dengan Adanya Putusan ICJ

Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina. - Halaman all

(InvestorID) 22/07/24 14:42 11673836

JAKARTA, investor.id – Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) telah mematahkan argumentasi Israel atas pendudukannya di Palestina. Direktur Jenderal (Dirjen) Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Abdul Kadir Jailani mengonfirmasi fatwa hukum ICJ tersebut.

Selama ini, kata Kadir, Israel selalu membenarkan tindakannya dengan berdalih mereka memiliki hak sejarah atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. Israel terus mengklaim mereka berhak menguasai wilayah Palestina itu, bahkan membangun permukiman bagi warganya.

“Kita tahu Israel selalu menyampaikan argumentasi hukum internasional yang cukup kuat. Tetapi keputusan (ICJ) ini justru mematahkan semua argumentasi Israel selama ini,” papar Kadir, Senin (22/7/2024).

Ia mengatakan, fatwa hukum (advisory opinion) ICJ juga penting karena memiliki karakter persuasif atau persuasive character dan kewenangan substantif atau substantive authority yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

Dengan demikian, putusan ICJ menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut.

“Jadi, asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tegasnya.

Adapun ICJ telah mengumumkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Putusan ini berarti keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri, sambung Kadir.

“Arti penting dari keputusan terbaru ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” imbuhnya.

Sidang ICJ digelar di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7/2024) memutuskan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan berdasarkan permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mahkamah tersebut mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, papar Salam selama persidangan tersebut. Ia menyebutkan, aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional telah meluas.

Salam menambahkan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Badan internasional yang berbasis di Den Haag itu menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari 2024.

Lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut dalam persidangan.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #konflik-israel #icj #mahkamah-internasional #israel #abdul-kadir-jaelani #palestina #putusan-icj #argumentasi-israel #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/international/367722/argumentasi-israel-terpatahkan-dengan-adanya-putusan-icj