Hakim Persilakan KPK Usut Ahmad Riyadh di Kasus Gazalba Saleh

Hakim Persilakan KPK Usut Ahmad Riyadh di Kasus Gazalba Saleh

Majelis hakim tidak bisa mengeluarkan penetapan seperti yang dimohonkan KPK. Namun, hakim mempersilakan KPK jika ingin mengusut Ahmad Riyadh. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 14:39 11674046

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan untuk mengusut Advokat Ahmad Riyadh.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menilai, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu telah membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.

“Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/7/2024).

Komisi Antirasuah menilai, Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Menurut jaksa KPK, Anggota Exco PSSI itu juga bisa dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar.

“Untuk tindak lanjut atas proses tersebut yang Mulia,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak membuat penetapan. Menurut Hakim, pengusutan perkara pidana berada di wilayah penyidikan bukan di ranah penuntutan.

“Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” kata Hakim Fahzal.

Meskipun tidak mengeluarkan penetapan, Hakim mempersilakan lembaga antikorupsi itu mengusut Ahmad Riyadh jika menemukan bukti yang cukup.

“Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” timpal Hakim.

“Baik Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan Yunarwanto.

Dalam sidang ini, Jaksa juga mengkonfrontasi atau menghadap-hadapkan Ahmad Riyadh dengan penyidik KPK bernama Ganda Swastika.

Penyidik KPK menjadi saksi verbalisan atau saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan.

Konfontasi ini dilakukan lantaran Ahmad Riyadh mencabut BAP yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.

Namun dalam sidang ini, penyidik KPK menyatakan bahwa pemeriksaan Ahmad Riyadh dilakukan dengan proses yang baik tanpa ada paksaan. Seluruh proses pemeriksaan juga terekam sebagaimana aturan di KPK.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.

#kpk #ahmad-riyadh #gazalba-saleh

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/14394871/hakim-persilakan-kpk-usut-ahmad-riyadh-di-kasus-gazalba-saleh