Mereka yang Tidak Setuju Rencana Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Asuransi TPL...

Mereka yang Tidak Setuju Rencana Kendaraan Bermotor Wajib Pakai Asuransi TPL...

TPL yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga dinila menambah beban pengeluarannya karena tanggungan premi asuransi. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 14:28 11674050

BOGOR, KOMPAS.com - Salah satu pengendara motor, Heru (51), mengaku tidak setuju dengan rencana kendaraan wajib asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Heru menilai TPL yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akan menambah beban pengeluarannya karena tanggungan premi asuransi.

Kata Heru, sebaiknya asuransi TPL bersifat tidak wajib.

“Enggak setuju karena kalau mau Jasa Raharja diperluas saja. Asuransi kan pilihan kita, mau atau tidak. Toh kerusakan ditanggung atau tidak ditanggung itu tanggung jawab kita,” ujar Heru saat diwawancarai Kompas.com, Senin (22/7/2024)

Pengendara sepeda motor lainnya, Andi (31) juga mengungkapkan hal serupa.

Menurut dia, rencana ini memang baik, tetapi tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor memiliki dana lebih untuk membayar premi asuransi.

“Niatnya memang bagus, tetapi saya tidak setuju apalagi kalau sifatnya wajib. Kasihan orang yang tidak punya uang buat bayar asuransi. Tertekan nanti warga kalau sifatnya wajib,” ujarnya.

Putra (44) juga merasa tidak setuju soal rencana yang akan dilaksanakan pada 2025.

Ia khawatir, TPL sama dengan asuransi lainnya yang sulit untuk diklaim.

“Saya tidak setuju. Nanti sama saja kayak asuransi yang lain, khawatirnya lama buat diklaim, korbannya sudah sembuh, asuransinya belum juga cair, takutnya gitu saja,” ujar Putra.

Adapun pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi TPL mulai Januari 2025.

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Dengan asuransi ini, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain akan ditanggung oleh asuransi.

Untuk pemilik kendaraan bermotor, asuransi TPL akan menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, penerapan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

Adapun rencana pemberlakuan asuransi TPL bagian dari implementasi dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

“Asuransi kendaraan TPL masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

#asuransi-tpl #kendaraan-bermotor-wajib-pakai-asuransi-tpl-mulai-2025 #apa-itu-asuransi-tpl #motor-dan-mobil-wajib-asuransi #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/22/14285381/mereka-yang-tidak-setuju-rencana-kendaraan-bermotor-wajib-pakai-asuransi