Menimbang Gagasan Dewan Pertimbangan Agung

Menimbang Gagasan Dewan Pertimbangan Agung

Nomenklatur DPA harus tetap bagian dari lembaga eksekutif, kedudukannya berada di bawah presiden, dan bertanggungjawab kepada presiden. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 16:06 11679424

Oleh: Prof. Dr. Rasji, S.H., M.H.

AKHIR-akhir ini muncul gagasan pembentukan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Gagasan ini berawal dari wacana pembentukan Presidensial Club, wadah berkumpulnya para mantan presiden dan wakil presiden, yang fungsinya memberi pertimbangan atau masukan kepada presiden.

Gagasan Presidensial Club disambut baik oleh banyak pihak, termasuk presiden dan wakil presiden terpilih, wakil presiden definitif, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bahkan Ketua MPR menggagas untuk memformalkan wadah tersebut dengan membentuk kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diisi oleh mantan-mantan presiden dan wakil presiden.

Gagasan pembentukan DPA terus berkembang. Seorang ahli Hukum Tata Negara menyambut baik pembentukan DPA untuk menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Menurutnya, tidak ada larangan dalam konstitusi untuk menggunakan kembali penamaan DPA. Gagasan membentuk kembali DPA makin direalisasikan dengan upaya mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Melalui Rapat Paripurna DPR, RUU tersebut telah disetujui menjadi RUU Usul inisiatif DPR. Salah satu aspek yang diatur di dalamnya adalah perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Gagasan perubahan lembaga Wantimpres menjadi DPA masih menimbulkan pemahaman yang berbeda.

Ahli Hukum Tata Negara lain berpendapat pembentukan DPA baru bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Pembentukan kembali DPA juga dipertanyakan urgensi dan efektivitasnya, mengingat sebelumnya lembaga DPA telah ada, namun dihapus (ditiadakan) dalam sistem ketatanegaraan sejak amandemen UUD 1945 tahun 2002. Secara resmi penghapusan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 tanggal 31 Juli 2003.

Karena itu, kita perlu melihat beberapa pertimbangan atas gagasan pembentukan kembali DPA dalam sisten ketatanegaraan Indonesia.

Pertimbangan historis

Sejak UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945, DPA telah diatur di dalam Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung Pasal 16 sebagai lembaga tinggi negara.

Tugasnya adalah wajib memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 16 menegaskan fungsi DPA sebagai Council of State yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah, sebuah penasehat belaka.

Kemudian UUD 1945 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut susunan DPA kepada lagislator untuk ditetapkan dengan UU.

Pada mulanya DPA dibentuk pada 25 September 1945, berdasarkan pengumuman pemerintah, yang beranggotakan sebelas orang.

Kemudian lembaga DPA diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Sepanjang sejarah, kebedaan dan peran DPA pengalami pasang surut, bahkan pernah dianggap tidak mempunyai arti.

Karena itu, pertimbangan perubahan UU DPA bertujuan mencapai daya guna dan hasil guna DPA sebesar-besarnya.

Ketika terjadi perubahan suasana pemerintahan dari pemerintahan era Orde Baru menjadi pemerintahan era Reformasi, gerakan kedaulatan rakyat mengevaluasi kembali sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk sistem kelembagaan negara dan kekuasaannya.

Salah satu lembaga negara yang dievaluasi adalah DPA. Hasil evaluasi dituangkan ke dalam UUD 1945 perubahan. Salah satu perubahannya adalah aturan DPA dihapus dari ketentuan UUD 1945, yang berarti DPA dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Penghapusan ini dilakukan secara resmi pada 31 Juli 2003, dengan Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2003.

Menurut Kompas.com, pada 12 Februari 2020, penghapusan DPA dari kelembagaan negara Indonesia disebabkan beberapa faktor, salah satunya DPA dianggap tidak efisien.

Catatan sejarah di atas mempertimbangkan DPA tidak diperlukan oleh pemerintahan era reformasi. Keberadaan DPA dianggap tidak mendukung pola efisiensi penyelenggaraan negara di reformasi.

Karena itu, faktor historis ini perlu menjadi pertimbangan pembentukan kembali DPA agar tidak terjadi lagi inefisiensi pada penyelenggaraan Negara.

Perbedaan pola penyelenggaraan pemerintahan

Pada era reformasi telah terjadi perubahan pola penyelenggaraan negara. Beberapa aspek penting perubahannya adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat, perubahaan kedudukan lembaga negara, dan perubahan pola penugasan kepada presiden.

Ketika Orde Baru dengan UUD 1945 yang belum diamandemen, MPR ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara karena merupakan organ penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes).

MPR diberi kekuasaan membentuk UUD dan garis-garis besar haluan negara (GBHN). MPR yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedangkan presiden harus menjalankan haluan negara menurut GBHN yang ditetapkan oleh MPR.

MPR mengangkat presiden, presiden menjadi mandataris MPR, presiden wajib menjalankan putusan-putusan MPR, dan presiden bertanggungjawab kepada MPR.

Atas dasar pola kekuasaan tersebut, MPR menetapkan GBHN, kemudian memerintahkan kepada presiden (sebagai mandataris) untuk menjalankan GBHN dan putusan-putsan MPR, dan pada akhirnya presiden harus mempertanggungjawabkan tugasnya tersebut kepada MPR.

Untuk mendukung pola penugasan kepada presiden tersebut, Penjelasan Pasal 19 dan Pasal 16 UUD 1945 mewajibkan DPR untuk mengawasi presiden dan mewajibkan DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden agar mampu menjalankan tugas yang dimandatkan oleh MPR.

Pola di atas berubah sejak amandemen UUD 1945 (era reformasi). MPR tidak lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, yang berdampak pada perubahan kedudukannya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan presiden dan lembaga negara lainnya.

MPR tidak berwenang lagi menetapkan haluan negara yang harus dilaksanakan oleh presiden, tidak berwenang lagi mengangkat presiden, tidak lagi menjadikan presiden sebagai mandatarisnya, dan tidak ada lagi pertanggungjawaban presiden kepada MPR.

Presiden diberi wewenang untuk menyusun sendiri tugasnya bersama DPR yang dituangkan ke dalam bentuk UU, misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Pajang.

Selanjutnya Pasal 20A UUD 1945 memberi wewenang kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap presiden.

Mengingat hal demikian dan tidak ada lagi tugas yang dimandatkan oleh MPR ke presiden, maka keberadaan lembaga DPA tidak diperlukan lagi.

Apabila presiden memerlukan lembaga yang memberikan pertimbangan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya, berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 (setelah amandemen) presiden dapat membentuk Wantimpres.

Hal ini telah diimplementasikan oleh presiden dengan diusulkannya RUU tetang Dewan Pertimbangan Presiden kepada DPR, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa presiden memerlukan nasihat dan pertimbangan, yang kemudian dibentuklah Wantimpres.

Perbedaan pola penyelenggaraan pemerintahan di atas memperlihatkan perlu atau tidaknya lembaga DPA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mengingat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (setelah diamandemen) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, maka Pasal 16 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk Wantimpres dengan tugas memberi nasihat dan pertimbangan terhadap tugas dan kebijakannya.

Dengan demikian, kebutuhan adanya lembaga yang memberi pertimbangan dan nasihat kepada presiden telah dipenuhi oleh Wantimpres.

Pertimbangan konstitusional

Menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Kemudian Indonesia telah menetapkan berbagai jenis hukum tertulis yang disebut peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UUD 1945 adalah jenis peraturan tertinggi negara, yang disebut hukum dasar negara atau konstitusi negara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjadikan UUD atau konstitusi sebagai dasar pelaksanakan kedaulatan rakyat.

Karena itu jika rakyat (kedaulatan) berkehendak untuk membentuk kembali lembaga DPA, maka perlu mempertimbangkan ketentuan konstitusi.

Konstitusi Indonesia mengatur keberadaan Wantimpres pada Bab III UUD 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Menurut Pasal 4 (1) UUD 1945 kekuasaan pemerintahan negara ada pada presiden, sehingga presiden disebut sebagai Kepala Pemerintahan Negara.

Selanjutnya Pasal 16 Konstitusi memberikan wewenang kepada presiden untuk membentuk Wantimpres apabila diperlukan.

Ini berarti Konstitusi menempatkan Wantimpres sebagai lembaga pemerintah, kedudukannya berada di bawah presiden, keanggotaannya diangkat oleh presiden, dan tugasnya bertanggungjawab kepada presiden.

UUD 1945 tidak mengatur dan menempatkan kedudukan Wantimpres sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Pemikiran yang ingin membentuk kembali DPA dengan kedudukan sejajar dengan presiden adalah pemikiran inkonstitusional, karena melanggar Pasal 16 UUD 1945.

Presiden adalah lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif.

Presiden diberi wewenang membentuk lembaga yang dapat memberi pertimbangan dan nasihatnya, yang disebut Wantimpres, guna mensuksesnya tugas-tugas eksekutifnya.

Karena itu, UUD 1945 menempatkan keberadaan Wantimpres sebagai bagian dari lembaga eksekutif (pemerintah) yang berfungsi ikut mensukseskan tugas eksekutif.

Dalam hal ada pemikiran perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA, maka seharusnya nomenklatur DPA dimaksud tetap sebagai bagian dari lembaga eksekutif, yang kedudukannya berada di bawah presiden, dan bertanggungjawab kepada presiden.

Agar tidak inkonstitusioal, perubahan Wantimpres menjadi DPA dapat dilakukan melalui pemikiran Logemann. Menurut Logemann, pembentukan lembaga negara diatur di dalam Hukum Tata Negara.

Dalam konsteks Indonesia jenis Hukum Tata Negara yang tertinggi adalah UUD 1945, yang berfungsi, antara lain, mengatur pembentukan negara, kekuasaan negara, dan lembaga-lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara.

Karena itu, apabila menginginkan perubahan Wantimpres menjadi DPA yang kedudukannya sejajar dengan presiden, harus diatur dahulu di dalam UUD 1945.

UUD 1945 harus mengatur ketentuan DPA di dalamnya sebagai lembaga negara beserta tugasnya. Konsekuensinya adalah Indonesia harus mengubah UUD 1945 kembali, dengan memasukan ketentuan DPA di dalamnya.

Apabila hal ini tidak dilakukan, maka pengaturan DPA baru yang kedudukannya sejajar dengan presiden dan lembaga negara lainnya adalah inkonstitusional.

Berdasarkan uraian di atas, maka sebaiknya gagasan perubahan Wantimpres menjadi DPA baru perlu mempertimbangkan beberapa pertimbangan di atas. Hal ini agar pola penyelenggaraan negara dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tertib hukum.

Rakyat dan negara memerlukan pola penyelenggaraan negara seperti itu, mengingat rakyat sangat membutuhkan kinerja negara untuk mewujudkan cita-citanya, yang salah satunya adalah terciptanya kesejahteraan rakyat.

*Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta

#dewan-pertimbangan-presiden #dewan-pertimbangan-agung

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/16060951/menimbang-gagasan-dewan-pertimbangan-agung