Novel Baswedan dkk Gugat Syarat Usia Capim KPK, MK: Ini Berat karena Sudah Diputus Mahkamah

Novel Baswedan dkk Gugat Syarat Usia Capim KPK, MK: Ini Berat karena Sudah Diputus Mahkamah

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pasal-pasal yang ingin diuji Novel Baswedan dkk. sudah diuji dan telah diputus oleh Mahkamah pada 2022. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 16:41 11684540

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar IM 57+ Institute menguraikan secara rinci gugatan uji materi soal syarat batas umur calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemohon yang diwakili eks penyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak konstitusionalitas pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pasal-pasal yang diuji telah diputus oleh Mahkamah pada 2022.

“Nanti saudara kembangkan di situ, apakah ini bisa melewati yang disebut dengan istilah nebis in idem. Silakan uraikan sedemikian rupa mengenai hal itu,” kata Enny kepada para pemohon dalam sidang perdana di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

“Tapi ini berat, karena barang ini sudah diputus oleh Mahkamah. Baru saja putusannya, Putusan 112. Kan tahun 2022. Kemudian minta lagi untuk diputus. Ini memang harus bisa meyakinkan Mahkamah, di mana letak persoalan konstitusionalitas itu,” ujar Enny.

Enny mengatakan, para pemohon harus bisa meyakinkan Mahkamah agar permohonan dikabulkan.

“Jadi tolong nanti saudara pikirkan untuk bisa meyakinkan yang sudah diputus oleh Mahkamah, apalagi putusan itu mengabulkan,” kata Enny.

Sementara itu, Hakim Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah jarang memutus soal perkara persyaratan usia.

“Sebenarnya itu sangat jarang. Kalau pun ada, hanya melakukan pemaknaan secara bersyarat. Kalau langsung angka ke angka itu, sepertinya susah untuk didapatkan putusan MK,” kata Suhartoyo.

Adapun Novel Baswedan bersama sejumlah pihak lain yang mewakili IM 57+ Institute melayangkan gugatan uji materi ke MK terhadap syarat batas umur calon pimpinan KPK.

Terdapat 12 pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Gugatan itu sudah terdaftar di dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) nomor 62/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024.

Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia maksimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 kemudian menambah klausul "... atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK" sebagai syarat alternatif usia pada pasal itu.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, Novel dkk yang belum berusia 50 tahun merasa mengalami diskriminasi dan kerugian konstitusional karena terhalang untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029.

#mahkamah-konstitusi #kpk #novel-baswedan #capim-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/16415841/novel-baswedan-dkk-gugat-syarat-usia-capim-kpk-mk-ini-berat-karena-sudah