LPSK Duga Pelaku Pembunuhan Vina Disiksa Polisi saat Pemeriksaan 2016
Menurut LPSK Tindak kekerasan terhadap para tersangka itu terjadi saat proses pemeriksaan awal terhadap para pelaku pada 2016 silam. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 18:55 11694953
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan pelanggaran proses penyidikan hingga penyiksaan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya menemukan dan menelahaan sejumlah kejanggalan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang menjadi narasumber LPSK.
“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).
“Dan adanya indikasi atau dugaan penganiayaan atau penyiksaan atau perlakuan yang tidak seharusnya pada 2016,” sambungnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menerangkan, tindak kekerasan itu terjadi saat proses pemeriksaan awal terhadap para pelaku pada 2016 silam. Hal tersebut dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.
“Tapi ya kekerasan itu memang ada (terhadap) para terpidana. Itu informasi yang kami terima ya dari sumber,” sambungnya.
Menurut Sri, dugaan penganiayaan dalam proses pemeriksaan tersebut sudah termasuk penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Kekerasan yang telah diratifikasi.
Sebab, penganiayaan dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan suatu informasi.
“Unsur-unsurnya terpenuhi gitu kan. Karena ada untuk mendapatkan mendapatkan keterangan, terus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mendapatkan keterangan terus ada tindakan kekerasan itu masuknya penyiksaan,” kata Sri.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
#polisi #lpsk #pembunuhan-vina-cirebon #pembunuhan-vina-dan-eky