FSGI Nilai "Cleansing" Guru Honorer Sebabkan Sekolah Kekurangan Guru
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Jakarta membuat banyak sekolah saat ini menjadi kekurangan guru. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 19:33 11699990
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai kebijakan cleansing terhadap guru honorer di Jakarta membuat banyak sekolah saat ini menjadi kekurangan guru.
"Menurut saya, kondisi sekarang sebenarnya sekolah-sekolah itu PNS-nya banyak yang pensiun maka sebenarnya mereka kekurangan. Kita bisa bilang mereka kekurangan guru," kata Retno kepada Kompas.com baru-baru ini.
Retno menyampaikan, guru honorer di sejumlah daerah kerap menjadi tulang punggung di sekolah negeri.
Bahkan, pembelajaran di salah satu sekolah negeri bisa tak berjalan apabila tidak ada guru honorer.
"Jadi, bagaimana kualitas pendidikan mau baik misalnya ketika kekurangan guru. Tapi, mungkin ketika kebijakan ini (cleansing) dibuat, berarti di sekolah-sekolah negeri yang tidak boleh lagi (merekrut guru honorer) mungkin kelebihan guru sehingga kebijakan itu dibuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
Budi mengatakan, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.
#cleansing-honor-guru-honorer #guru-honorer-diberhentikan-disdik-dki-jakarta #cleansing-guru-honorer