2.636 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya di Jaksel dalam 8 Hari
Yunita mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 21:46 11731520
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.636 kendaraan terjaring Operasi Patuh Jaya di wilayah Jakarta Selatan terhitung sejak Senin (15/7/2024).
Perinciannya, 1.128 kendaraan terjaring melalui razia electronic traffic law enforcement (ETLE). Lalu, 1.508 pengendara diberikan teguran dan imbauan secara langsung.
"Jadi untuk wilayah Jakarta Selatan, setelah satu minggu Operasi Patuh Jaya, sudah terjaring 1.128 penindakan menggunakan ETLE," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Natalia saat ditemui di Polsek Kebayoran Lama, Senin (22/7/2024).
Yunita mengatakan, mayoritas pelanggar merupakan pengendara sepeda motor. Namun, dia tidak memerinci jenis pelanggaran.
Khusus pada Operasi Patuh Jaya yang digelar hari ini, Senin (22/7/2024), lanjut Yunita, ada 205 kendaraan yang terjaring ETLE di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama.
Pada hari ini pula, ada puluhan kendaraan yang diangkut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan atau surat berkendara.
"Udah puluhan (pengendara) karena tidak melengkapi surat, syarat dia berkendara, seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), SIM (surat izin mengemudi). Dia tidak bisa menunjukkan, berarti kendaraannya yang diamankan," tambah dia.
Yunita berharap, Operasi Patuh Jaya ini akan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
"Harapan kami, lokasi yang menjadi sasaran atau menjadi target Operasi Patuh Jaya ini mengalami penurunan untuk angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga menurunkan juga dari pada angka kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Adapun Operasi Patuh Jaya digelar sejak Senin (15/7/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024.
Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini. Berikut daftarnya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
#pelanggaran-operasi-patuh-jaya #operasi-patuh-jaya-2024 #operasi-patuh-jaya