KSAD Tetap Berharap Anggota TNI Diizinkan Berbisnis
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menginginkan TNI diizinkan berbisnis melalui undang-undang dengan pembatasan tertentu. Halaman all
(Kompas.com) 23/07/24 18:02 11816458
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan supaya personel militer tetap dibolehkan berbisnis dengan pembatasan tertentu melalui undang-undang.
Hal itu disampaikan Maruli terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," kata kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Maruli juga menyatakan tidak memaksakan wacana itu jika nantinya di dalam beleid tetap tercantum larangan buat anggota TNI berbisnis.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
#tni-boleh-bisnis #revisi-uu-tni #ksad-maruli-simanjuntak #tni-ad #tni-boleh-berbisnis