Pemenang Proyek BTS 4G Mengaku Beri Uang ke Beberapa Pihak sebagai Bentuk Apresiasi
Pemenang proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan mengaku memberi uang ke beberapa pihak sebagai bentuk apresiasi. Tak tahu jika melanggar hukum. Halaman all
(Kompas.com) 23/07/24 17:33 11816472
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan mengeklaim tidak mengetahui adanya perbuatan melanggar hukum yang membuatnya menjadi terdakwa dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Hal ini disampaikan Jemy dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi setelah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Jujur ketika awal saya diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, saya tidak pernah merasa takut apa pun karena saya meyakini bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Jemy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Di hadapan Majelis Hakim, Jemy mengakui telah merogoh kocek pribadi sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam proyek BTS 4G.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui jika uang yang diberikan dipergunakan untuk pejabat negara.
“Belakangan saya justru merasa seperti orang yang terlalu polos dan naif karena pemberian uang pribadi saya kepada beberapa pihak dengan maksud yang baik dan sebagai bentuk apresiasi saya terhadap mereka,” kata Jemy.
“Namun sialnya aliran uang tersebut di luar sepengetahuan saya ternyata digunakan oleh mereka untuk diberikan kepada pejabat negara yang di luar kendali saya, bahkan fakta itu pun baru saya tahu belakangan dari keterangan para saksi dalam persidangan perkara ini,” ucapnya.
Jemy menuturkan, ia sangat sedih ketika mengingat dirinya diminta oleh penyidik untuk menyerahkan uang kepada negara sebesar Rp 37 miliar dari rekening pribadi dan perusahaannya.
Padahal, ia mengeklaim, uang puluhan miliar tersebut tidak terkait dengan proyek BTS 4G.
“Keputusan tersebut (pengiriman uang Rp 37 miliar) harus dilakukan, karena jika tidak dilakukan maka seluruh rekening pribadi saya dan PT Sansaine Exindo akan terus diblokir sehingga praktis ratusan karyawan saya dan keluarga tidak akan bisa makan karena pembayaran gaji tidak dapat dilakukan,” kata Jemy.
Jemy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Ia disebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiber Home yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Ia lantas melakukan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun Galumbang dan Irwan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Keduanya merupakan kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.
Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” kata Jaksa.
Selain itu, Jemy juga membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000.
Singkatnya, selaku owner atau pengendali PT Fiber Home, Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat.
Dalam perkara ini, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Terakhir, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
#korupsi-bts-4g #kasus-bts-4g #pemenang-bts-4g-dituntut-4-tahun