Soal Tapera dan Dana Abadi Perumahan, Begini Kata Dirut BTN

Soal Tapera dan Dana Abadi Perumahan, Begini Kata Dirut BTN

Nixon turut memberikan pendapatnya soal dana abadi perumahan yang digadang bisa menjadi solusi lain dari pembiayaan perumahan. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 20:20 11827500

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, sektor perumahan rakyat Indonesia dihebohkan dengan isu tabungan perumahan rakyat (tapera).

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa sejatinya aturan soal tapera sudah lama dibuat, yakni melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Hanya saja, masyarakat baru mempertanyakannya usai Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat diterbitkan.

Namun menurut Nixon, tujuan penetapan iuran tapera melalui UU hingga aturan turunannya dilakukan untuk memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masyarakat.

"Bahwasanya ini sedang dikaji kita juga setuju karena memang hari ini kondisi ekonomi juga lagi sulit, jadi jangan menambah beban, itu setuju juga," ujar Nixon saat ditemui dalam Rakernas Apersi 2024 di Hotel Pullman Central Park, Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).

Di sisi lain, Nixon turut memberikan pendapatnya soal dana abadi perumahan yang digadang bisa menjadi solusi lain dari pembiayaan perumahan.

"Kita usul memang mendingan polanya pake dana abadi perumahanrather than pungutan masyarakat. Tetapi keputusannya terserah pemerintah," imbuh Nixon.

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan, ada dua mekanisme dana abadi yang diusulkan.

"Prinsipnya sama, ada dana abadi sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dikelola. Nanti investasi-investasi yang si lembaga pengelola nanti akan ditempatkan, di mana dana-dana itu diinvestasikan," jelas Haryo dalam media briefing di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sehingga, hasil investasi tersebut memberikan return (pengembalian) yang cukup dan nanti akan dilihat dari sisi pembelanjaannya seperti apa.

Akan tetapi, pada prinsipnya, dana ini dikelola dan investasinya akan menghasilkan pengembalian yang akan kembali ke dana pokok.

Sementara investasinya akan berbentuk bantuan subsidi selisih bunga (SSB) atau pun subsidi bantuan uang muka (SBUM).

"Apakah nanti bentuknya KPR atau kredit bangunan, atau renovasi tadi. Atau bentuknya sewa, bagaimana sewa itu kita kedepankan," tambah dia.

Pemerintah perlu mengelompokkan mana masyarakat yang dibantu untuk sistem kepemilikan dan sistem sewa. Sebab, prinsipnya adalah penerima bantuan tersebut harus menghuni rumah yang diberikan.

#btn #tapera #dana-abadi #dana-abadi-perumahan

https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/23/202018721/soal-tapera-dan-dana-abadi-perumahan-begini-kata-dirut-btn