Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Dua Kado Indah untuk Saka Tatal Jelang Sidang PK Kasus Vina, Begini Ungkapan Hatinya

Saka Tatal divonis delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina.

(Republika) 24/07/24 04:45 11882042

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, pada Selasa (23/7/2024) dinyatakan bebas murni. Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima permohonan suaka perlindungan terhadap Saka Tatal.

Saka Tatal yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, untuk mengurus berkas bebas murni. Selama empat tahun terakhir, Saka diketahui harus menjalani wajib lapor.

Saka sebelumnya divonis delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan. Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor. ‘’Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni,’’ ucap Titin, Selasa (23/7/2024).

Titin mengatakan, meski kini Saka telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap melekat pada diri Saka. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. ‘’Makanya kita mengajukan PK,’’ tegas Titin.

Dari 15 pengajuan permohonan tersebut, LPSK menyetujui memberikan perlindungan terhadap WO, MR, SA, SK, dan SL yang merupakan anggota keluarga Vina. “Menerima permohonan dari keluarga V (Vina), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” begitu kata Achmad.

Persetujuan perlindungan serupa, kata Achmad, juga diputuskan untuk Saka Tatal. “Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan hak rehabilitasi psikologis,” begitu kata Achmad.

Saka Tatal adalah satu dari delapan yang dipidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh yang dipidana tersebut saat ini masih mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.

Selanjutnya, LPSK dalam keputusannya juga menolak permohonan perlindungan terhadap sembilan pengaju. Tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Achmad mengatakan, penolakan pemberian perlindungan terhadap tujuh orang tersebut lantaran dinilai tak memenuhi syarat dalam pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK.

“Para pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa (kematian Vina dan Eky),” begitu kata Achmad.

Adapun dua nama lain yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK adalah LA dan SD. Achmad menjelaskan, penolakan terhadap dua nama tersebut, lantaran dinilai belum adanya proses hukum terhadap keduanya.

“Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan atas Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung,” begitu ujar Achmad.

Namun, LPSK memastikan, jika dilakukan pemeriksaan kembali terhadap LA dan SD dalam proses pemidanaan, keduanya dapat mengajukan permohonan perlindungan ulang.

#saka-tatal-bebas-murni #pk-saka-tatal #sidang-pk-saka-tatal #peninjauan-kembali-saka-tatal #pembunuhan-vina #lpsk-terima-perlindungan-saka-tatal #lpsk-lindungi-saka-tatal #saka-tatal-ajukan-pk #kasus

https://news.republika.co.id/berita/sh2yj7487/dua-kado-indah-untuk-saka-tatal-jelang-sidang-pk-kasus-vina-begini-ungkapan-hatinya