#30 tag 24jam
Kisruh Kasus FTX Makin Panas, Crypto.com Ikut Terseret
Kasus FTX memanas setelah mereka menggugat Crypto.com atas penahanan dana debitur yang masih belum diserahkan. [558] url asal
(BlockChain-Media) 09/11/24 13:30
v/17875829/
Tampaknya kasus pertukaran kripto FTX semakin memanas setelah mereka menggugat Crypto.com untuk memulihkan dana sebesar lebih dari US$11 juta yang terkait dengan Alameda Research.
Gugatan ini mengklaim bahwa akun tersebut dibuka atas nama Ka Yu Tin, yang dikenal juga sebagai Nicole Tin, namun dikendalikan oleh Alameda.
“Akun Alameda awalnya dibuka atas nama Ka Yu Tin (juga dikenal sebagai Nicole Tin) menggunakan alamat email gbhl@genesisblockhk.com, tetapi Akun Alameda tersebut pada setiap saat yang relevan didanai, dikendalikan, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan Alameda,” jelas pihak FTX pada dokumen tersebut, Kamis (07/11/2024).
Sementara itu, Crypto.com menolak untuk menyerahkan dana tersebut kepada FTX, menyebabkan kasus ini semakin rumit. Kasus hukum ini melibatkan upaya pertukaran kripto FTX untuk memulihkan dana yang mereka klaim sebagai milik kreditor mereka.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Kepailitan Delaware ini menyatakan bahwa Crypto.com, melalui afiliasi-afiliasinya, telah menahan dana di akun Alameda meskipun pengajuan kebangkrutan oleh FTX telah diajukan.
Menurut dokumen pengadilan, akun tersebut awalnya dibuka oleh Alameda dengan menggunakan nama karyawan atau perusahaan cangkang untuk menjaga kerahasiaan kegiatan perdagangan mereka.
Mantan Bos Alameda Mulai Jalani Hukuman Terkait Kasus FTX
Pada kasus FTX, pihak mereka sebelumnya menyatakan bahwa sejak diajukannya kebangkrutan, akun ini telah dibekukan oleh Crypto.com.
Namun, kendati dokumen pengadilan yang mengesahkan hak atas aset tersebut telah diberikan, pihak Crypto.com belum memberikan respons positif untuk melepas dana tersebut.
“Crypto.com telah menolak untuk bekerja sama dengan permintaan Para Debitur dan terus secara tidak sah menahan properti Para Debitur,” sebagaimana tercantum pada dokumen tersebut.
Dokumen ini juga menyebutkan bahwa penahanan aset ini memperburuk upaya pemulihan dana yang dilakukan oleh pertukaran kripto FTX dari berbagai bursa lain yang memiliki dana milik perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang sebelumnya dipimpin oleh Sam Bankman-Fried ini juga berupaya untuk memperbesar leverage dengan juga mengajukan klaim terhadap perusahaan induk Crypto.com, yaitu Foris MT dan Iron Block.
Foris MT dan Iron Block, yang keduanya merupakan afiliasi Crypto.com, diketahui telah mengajukan klaim senilai US$18,4 juta dan US$237.800 terhadap FTX terkait aset yang ditahan sebelum kebangkrutan FTX.
“Bukti klaim Foris MT dan Iron Block keduanya diajukan oleh pengacara yang sama, dan berdasarkan informasi dan keyakinan, Crypto.com memelihara dan mengendalikan kedua akun FTX.com tersebut,” ungkap pihak FTX pada gugatan tersebut.
Pihak pertukaran kripto FTX berpendapat bahwa klaim yang diajukan oleh Foris MT dan Iron Block harus ditangguhkan hingga Crypto.com melepaskan aset yang dipersengketakan.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya luas FTX untuk memulihkan dana dari berbagai bursa kripto, termasuk Upbit. Dengan menggunakan jalur hukum, mereka berharap bahwa pengadilan akan memerintahkan Crypto.com untuk menyerahkan aset yang berada dalam kendali mereka.
Sementara itu, Crypto.com belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim tersebut, dan belum ada indikasi apakah perusahaan tersebut akan memenuhi permintaan pengembalian dana FTX atau melanjutkan perlawanan hukum.
Dalam dokumen pengadilan, pertukaran kripto FTX mengutip Undang-Undang Kepailitan AS, Pasal 542, yang mengharuskan pihak ketiga yang memiliki aset milik debitur untuk mengembalikan aset tersebut kepada debitur jika diminta.
Mereka juga menyebutkan bahwa Crypto.com sebagai pihak ketiga dalam kasus ini telah mengabaikan komunikasi dan surat resmi dari pengacara FTX yang meminta penyelesaian secara damai.
Seiring dengan berjalannya kasus ini, hubungan antara kasus FTX dan Crypto.com tampaknya akan terus memanas. Kedua perusahaan besar ini kini terlibat dalam pertarungan hukum yang mempengaruhi kredibilitas masing-masing di mata investor. [dp]
Mantan Bos Alameda Mulai Jalani Hukuman Terkait Kasus FTX
Bos Alameda Research mulai menjalani hukuman penjara terkait kasus FTX, mengungkapkan penyesalan mendalam atas kejahatannya. [489] url asal
#alameda-research-ftx #caroline-ellison #ftx #kasus-ftx #sam-bankman-fried
(BlockChain-Media) 08/11/24 13:00
v/17770178/
Menurut laporan CNBC, Caroline Ellison, mantan CEO Alameda Research yang juga saksi kunci dalam persidangan kasus FTX, resmi memulai hukuman pejara dengan keamanan rendah di Connecticut pada 7 November 2024 waktu setempat.
Hukuman penjara selama dua tahun ini adalah hasil dari peran Ellison dalam skandal besar yang mengguncang industri kripto, di mana ia diperintahkan menyerahkan aset senilai US$11 miliar yang didapatkan melalui penipuan.
Ellison, yang sempat menjalin hubungan dengan Sam Bankman-Fried, bekerja sama dengan jaksa dalam proses hukum dan mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi serta penipuan yang menyebabkan kehancuran bursa kripto FTX, yang dulunya bernilai hingga US$32 miliar sebelum mengalami kebangkrutan pada akhir 2022.

Meskipun pihak pembela Ellison meminta agar hukuman hanya berupa masa percobaan, Kaplan menegaskan bahwa hukuman penjara tetap diperlukan sebagai peringatan dan efek jera bagi para pelaku kejahatan penipuan kripto lainnya.
Kaplan juga menyatakan bahwa meski Ellison menunjukkan penyesalan tulus dan bekerja sama secara kooperatif dengan para jaksa.
“Saya telah melihat banyak kolaborator selama bertahun-tahun, dan saya belum pernah melihat yang seperti Nona Ellison,” ungkapnya, Selasa (24/09/2024).
Ellison menjalankan Alameda Research, sebuah perusahaan perdagangan aset kripto yang menjadi ‘saudara’ dari bursa kripto FTX. Ia menerima sebagian besar dana pelanggan yang diselewengkan oleh Bankman-Fried, mencapai hingga US$8 miliar.
Uang yang diambil dari akun pelanggan FTX ini digunakan oleh Alameda Research untuk mendanai operasional perdagangan berisiko tinggi dan berbagai keperluan lainnya.
Dalam pengakuannya terkait dengan kasus FTX, Ellison menyatakan bahwa ia merasa sangat malu dan menyesal atas keterlibatannya, serta meminta maaf kepada para korban, hingga membuat suasana ruang sidang hening sejenak.
“Saat pembacaan vonisnya, Ellison membacakan pernyataan dengan suara gemetar sambil menangis sesekali, sambil meminta maaf kepada orang-orang yang telah ia lukai dan mengaku sangat malu. Ia juga mengatakan bahwa ia menyesal karena tidak cukup berani untuk meninggalkan FTX dan Bankman-Fried,” menurut laporan tersebut.
Kasus FTX ini tak hanya menyeret Ellison, tetapi juga beberapa mantan eksekutif bursa kripto FTX lainnya. Salah satunya adalah Nishad Singh, mantan direktur teknik FTX, yang dijatuhi hukuman percobaan dengan pengawasan selama tiga tahun tanpa penahanan.
Sementara itu, Sam Bankman-Fried, yang mendirikan bursa kripto FTX dan Alameda Research, akhirnya telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Maret 2024 sebelumnya setelah terbukti bersalah atas tujuh dakwaan kriminal, termasuk penipuan dan pencucian uang.
Sam Bankman-Fried, CEO FTX – Bloomberg Menurut dakwaan sebelumnya, SBF juga diwajibkan untuk membayar denda karena secara sengaja memanfaatkan dana pelanggan tidak sebagai semestisnya.
“Sebagai akibat dari penipuan luar biasa yang dilakukannya, Bankman-Fried menghadapi hukuman 25 tahun penjara dan penyitaan lebih dari US$11 miliar,” jelas Jaksa Penuntut AS, Damian Williams, untuk Distrik Selatan New York, Kamis (28/03/2024).
SBF diketahui menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti investasi, kontribusi politik, dan pembelian aset mewah lainnya, sambil berusaha menyembunyikan penipuan tersebut melalui berbagai manipulasi.
Kasus FTX yang menyeret Ellison dan para eksekutifnya ini menggambarkan besarnya risiko dan kerentanan dalam industri kripto, terutama ketika dana pelanggan tidak dilindungi dengan baik. [dp]
DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom menugaskan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. [298] url asal
#lembong #kasus-lembong #kejagung #transparan-soal-kasus #gula #kasus-gula
(Bisnis.Com) 06/11/24 18:51
v/17590898/
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum.
"Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya," ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom.
"Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya," kata Sahroni.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.
Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan.
"Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Nusron Buka-bukaan Kabar Terbaru Sengketa Hotel Sultan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka-bukaan terkait kabar terbaru sengketa Hotel Sultan. [410] url asal
#kantor-kementerian-atr-bpn #peraturan-pemerintah-pp-no-18-2021 #hukumnya #pn-jkt-pst #gbk #atr-bpn #kasus-hotel-sultan #prabowo #kantor-pertanahan #kompleks-gelora-bung-karno #bpn #hpl-no-169
(detikFinance - Sosok) 05/11/24 18:15
v/17519672/
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka-bukaan terkait kabar terbaru sengketa Hotel Sultan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco.
Nusron mengatakan, sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurutnya, permasalahan di Indonesia mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk sengketa ini.
"Semua masalah ada perhatian khusus," kata Nusron, ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut menyangkut hal ini, Nusron enggan banyak bicara. Ia juga belum dapat memastikan apakah masalah ini juga diminta oleh Prabowo untuk segera dirampungkan.
"Ya kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Nusron menjelaskan, masalah utama dari kasus Hotel Sultan ini ialah menyangkut Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Ia memastikan, ke depan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan usai putusan pengadilan ditetapkan.
"Kira-kira beginilah HPL (Hak Pengelolaan) atas nama Setneg, dulunya HGB-nya atas pengelola Sultan. Sekarang kita mengacu kepada keputusan hukumnya seperti apa nanti kita kaji," kata dia.
Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah.
Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021
Sementara dikutip dari detikProperti, Indobuildco juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.
Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat).
(shc/ara)
Serbuan Produk Impor China Jadi Penyebab Sritex Pailit?
Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Pemerintah dan pengamat menekankan pentingnya melindungi buruh serta restrukturisasi utang. [505] url asal
#penjualan-aset-non-inti-sritex #pemerintah #indo-bharat-rayon #sri-rejeki-isman #sritex-gambas #airlangga-hartarto #kasus-sritex #hardjuno-wiwoho #piutang-bank-bank #menko-perekonomian #bumn #serbuan-produk-impo
(detikFinance - Industri) 01/11/24 10:56
v/17316285/
Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sedang menjadi buah bibir. Raksasa tekstil tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR). Pemerintah pun ikut turun tangan menanggapi apa yang terjadi di Sritex.
Pengamat Hardjuno Wiwoho menilai hal yang perlu diperhatikan dalam kasus Sritex adalah nasib buruh. Menurutnya, melindungi kesejahteraan ribuan pekerja yang terkena dampak adalah prioritas, dan sudah benar jika Presiden Prabowo menginstruksikan empat menterinya untuk mendampingi perusahaan tersebut.
"Dalam hal ini, keputusan pailit dari Pengadilan Niaga masih terbuka untuk kasasi dan peninjauan kembali, sehingga status hukumnya belum final dan memungkinkan adanya opsi restrukturisasi yang lebih baik," kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (31/10/2024).
Hardjuno mengatakan di dalam proses restrukturisasi, kata kuncinya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, bukan hanya Sritex. Banyak pabrik tekstil lain juga mengalami tekanan serupa akibat utang besar dan persaingan ketat, terutama dari impor produk tekstil murah dari China.
"Kasus Sritex memang menjadi contoh besar, tetapi pabrik-pabrik skala kecil hingga menengah pun kini menghadapi ancaman serupa," katanya.
Di sisi lain, Isu bail out atau pemberian dana talangan yang dilakukan pemerintah muncul untuk menyelamatkan Sritex yang pailit. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menegaskan sejauh ini opsi tersebut belum akan diambil pemerintah.
Hardjuno pun menilai langkah bail out sebaiknya dihindari. Sebab, proses pertanggungjawaban dana publik dalam bail out akan menjadi sangat rumit. Solusi yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah dengan mendukung penerbitan obligasi atau saham baru.
"Ini tidak hanya dapat memberikan modal tambahan bagi Sritex untuk membayar utang, tetapi juga mengurangi beban langsung negara," katanya.
Selain itu, penting untuk memperkuat industri tekstil nasional agar mampu bersaing di tengah tekanan impor. Langkah ini bisa mencakup kebijakan perdagangan yang lebih ketat dan dukungan pada industri dalam negeri melalui insentif atau perlindungan tarif bagi produk lokal.
"Mengenai piutang bank-bank BUMN di PT Sritex, pendekatan utama yang perlu dipertimbangkan adalah restrukturisasi utang secara transparan dan efektif. Saat ini, utang yang cukup besar dari Sritex ke sejumlah bank BUMN. Maka, penting bagi pemerintah dan pihak bank untuk melakukan pendekatan yang hati-hati agar dana publik yang digunakan bank BUMN ini tidak hilang," katanya.
Solusi yang dapat dilakukan adalah, seperti yang diungkapkan oleh para Menteri kabinet Prabowo, penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi persyaratan kredit untuk mengurangi tekanan langsung pada arus kas Sritex.
Namun di sisi lain, jika restrukturisasi menyulitkan, penjualan aset non-inti Sritex bisa menjadi pilihan untuk melunasi sebagian kewajiban kepada kreditur, termasuk bank BUMN.
Sementara itu, dukungan pemerintah dalam memperkuat dasar hukum restrukturisasi utang sangat diperlukan. Misalnya, pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa bank tidak merugi dalam jangka panjang dan menstabilkan sektor tekstil agar tidak terjadi pengurangan drastis pada jumlah pemain industri lokal.
"Dengan pendekatan seperti ini, bank-bank BUMN dapat mengurangi risiko kerugian piutang secara bertahap, sembari tetap mendukung pemulihan ekonomi dalam sektor TPT yang penting bagi perekonomian nasional. Dukungan fiskal sangat penting untuk menyelamatkan industri tekstil tanah air," jelasnya.
Lihat Video: Jurus Pemerintah Selamatkan PT. Sritex
Terungkap Biang Kerok Sritex Berdarah-darah Berujung Pailit
Pailitnya raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi sorotan publik dan pemerintah. [262] url asal
#perintah #lantaran-impor #pangsa-pasar-sritex #kasus-kasus-sritex #produk-produk-impor #pailitnya-raksasa-tekstil-pt-sri-rejeki-isman-tbk #berujung #iktf #produk-impor #covid-19 #farmasi #biang #berujung-pailit
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 30/10/24 06:57
v/17188154/
Jakarta - Pailitnya raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi sorotan publik dan pemerintah. Di sisi lain, kondisi tekstil dalam negeri memang sedang dalam tekanan.
Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menjelaskan, terpuruknya industri tekstil tak lepas dari tiga persoalan.
Apa saja persoalan itu? Menurut Reni, salah satunya lantaran impor yang luar biasa usai COVID-19.
"Kita harus punya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil kita. Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan. Karena bisnisnya tuh hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah COVID-19, terus perang, terus Permendag 8," terang Reni di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
"Pasti kita harus ada rumusan yang pas nih. Yang pasti kalau dari dulu-dulu kan kita selalu bangga buatan Indonesia, nah ini saatnya kita untuk bangga buatan lokal nih," sambung Reni.
Reni menjelaskan pangsa pasar Sritex adalah 60% untuk ekspor. Namun karena kondisi pasar global kurang baik maka perusahaan berusaha mengalihkan pasarnya ke Tanah Air.
Sayangnya pasar di dalam negeri justru sudah diisi oleh produk-produk impor. Menurut Reni, kondisi seperti ini tak hanya dialami Sritex namun oleh perusahaan tekstil lainnya dan industri pakaian jadi.
"Sritex kan ekspor 60%. Terus ketika dunia global saat ini tidak baik-baik saja kepinginnya kan dia mengisi pasar dalam negeri. Begitu dia lihat dalam negeri kok perintah kok kayaknya kurang juga ya akhirnya diisilah oleh produk impor. Nah ini bukan hanya Sritex yang mengalami, umumnya kalau untuk Industri pakaian jadi pun seperti itu," tutur Reni.
Saksikan Live DetikPagi:
(ily/hns)
Ironi Hakim RI: Banyak yang Tuntut Naik Gaji vs Makelar Kasus Rp1 Triliun
Bak langit dan bumi. Berikut potret ironi kesejahteraan hakim di Indonesia, yaitu antara yang menuntut naik gaji vs makelar kasus hingga Rp1 triliun. [885] url asal
#zarof-ricar #zarof-ricar-rp1-triliun #ronald-tannur #makelar-kasus #hakim-naik-gaji #gaji-hakim #kasus-zarof-hicar #mahkamah-agung #kejaksaan-agung #kejagung
(Bisnis.Com) 29/10/24 11:44
v/17148930/
Bisnis.com, JAKARTA - Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.
"Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.
Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.
"Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram," katanya.
Kasus Ronald Tannur
Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu," ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).
MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," pungkasan.
Hakim Minta Naik Gaji
Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia.
Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi.
"Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini.
"Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim
"Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim," ujar Camilla.
Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.
Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.
“Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.
Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.
Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.
“Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.
IPW Mendorong Kejagung Kembangkan Kasus Markus Rp 1 Triliun
Kejagung menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat MA Zarof Ricar [351] url asal
#kejaksaan-agung #makelar-kasus #gregorius-ronald-tannur #zarof-ricar #sugeng-teguh-santoso #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #hukum
(Kontan) 27/10/24 19:46
v/17066618/
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Makelar kasus (markus) kembali menjadi bahan perbicaraan publik. Jasa untuk memenangkan sebuah kasus memang merajalela di lembaga peradilan Indonesia.
Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
ZR ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.
Pasca penangkapan itu terungkap jika ZR telah menjadi makelar kasus sejak 2012 hingga sebelum dirinya pensiun yakni tahun 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan kegiatan makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar telah membuatnya menerima uang sebesar hampir Rp1 triliun.
"ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kejagung agar mengembangkan kasus ZR dengan bekal barang bukti yang ditemukan. "Ini seperti durian runtuh bagi Kejagung untuk mengembangkan kasus dengan mengusut pihak-pihak yang berperkara hingga hakim yang memutus dari perkara-perkara yang diurus oleh ZR," katanya kepada KONTAN, Minggu (27/10/2024).
Menurut Sugeng, temuan uang dalam jumnlah besar juga emas batangan menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk menjerat siapa saja yang telah bermain dalam perkara yang ditangani ZR.
"Di tangan dia pasti ada dokumen-dokumen dari perkara yang diurusnya, ini yang harus diusut hingga tuntas. Dapat dipastikan, banyak aliran dana ke pihak-pihak yang terkait perkara yang diptutus hakim," tandasnya.
Sugeng memperkirakan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan tersebut merupakan upah yang dikumpulkan ZR selama menjadi makelar kasus. Artinya, dana yang dikumpulkan dan disalurkan sangat besar.
Dalam satu kasus ZR bisa mengumpulkan uang Rp 5 miliar dari kliennya, yang mana Rp 1 miliar merupakan upah atas jasa makelar kasus.
"Akumulasinya diperkirakan bisa lima kali lipat atau sampai Rp 5 triliun dari asumsi uang yang ditemukan penyidik di rumah ZR yang hampir Rp 1 triliun," bebernya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17046093/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17034319/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Tunai Rp 1 Triliun Halaman all
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com) 26/10/24 21:08
v/17028367/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Pensiun PNS Tahun 2022, Zarof Ricar Punya Cash Rp 1 Triliun
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terseret gratifikasi dan makelar kasus dari terdakwa Ronald Tannur Halaman all [1,017] url asal
#mahkamah-agung #makelar-kasus #ronald-tannur #zarof-ricar
(Kompas.com - Money) 26/10/24 20:18
v/17046099/
KOMPAS.com - Sosok Zarof Ricar tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Gara-garanya, eks pejabat eselon Mahkamah Agung (MA) ini kedapatan menyimpan uang tunai nyaris Rp 1 triliun.
Rinciannya, uang tunai yang dimiliki Zarof Ricar terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hongkong, serta uang rupiah Rp 5,7 miliar.
Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total nilai uang yang disita mencapai Rp 920 miliar. Jumlah itu belum termasuk 51 kilogram emas batangan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 75 miliar.
Mengutip Harian Kompas, Sabtu (26/10/2024), pria kelahiran Sumenep Madura ini sempat menjabat sebagai pejabat eselon teras MA, yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA).
Selain sebagai salah satu mantan pejabat tinggi di MA, Zarof Ricar juga dikenal sebagai produser film Sang Pengadil. Film yang ia buat itu mengangkat kisah tentang perjuangan hakim muda di Indonesia yang terus berupaya menegakkan keadilan dan kejujuran.
Zarof Ricar juga sempat menjadi pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020. Kala itu, ia menjadi Wakil Ketua Komisi Etik PSSI.
Pensiun PNS pada 2022
Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, barangkali itu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Zarof Ricar. Bukannya menikmati masa tua bersama anak cucu, ia malah jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Zarof Ricar sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA yang pensiun pada tahun 2022. Sebelum purnatugas, Zarof Ricar sempat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN, namun dirinya cuma melaporkan kekayaannya Rp 51 miliar.
Dari keterangan Zarof Ricar terkait uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya, diketahui bahwa ketika masih menjabat di MA, Zarof juga menerima gratifikasi untuk pengurusan berbagai perkara di MA.
Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Artinya, uang dan emas senilai nyaris Rp 1 triliun ini dikumpulkan Zarof Ricar selama kurun waktu 10 tahun saat masih menjabat di MA.
Sebagai pembanding saja, uang disimpan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan ASN ini, mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia yang bernama Nurhali.
Nurhali adalah seorang PNS di Kota Tangerang yang sempat viral karena memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar sesuai dengan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 2022.
Sebagai guru PNS, Nurhali bisa kaya raya berkat kepemilikan tanah di Jakarta Utara seluas 80.000 meter persegi.
Kembali lagi ke kasus Zarof Ricar, penemuan uang oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah eks pejabat MA ini bisa dibilang bukan suatu kesengajaan.
Rumahnya digeledah penyidik setelah ia dijadikan tersangka makelar kasus yang menyidangkan Ronald Tannur di tingkat kasasi MA. Saat ditangkap, Zarof Ricar sedang berada di hotel mewah di Bali.
Kasus anak anggota dewan
Penangkapan Zarof Ricar bermula dari kasus kriminal yang menimpa Ronald Tannur yang merupakan anak anggota dewan di DPR RI, Edward Tannur dari PKB. Ia didakwa menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Oktober 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kejadian yang terekam CCTV, awalnya Ronald dan Dini terlibat pertengkaran di Blackhole KTV, sebuah tempat karaoke di Surabaya.
Ronald Tannur lalu menendang kaki korban, memukul kepala Dini dengan botol tequila, dan kemudian meninggalkan Dini dalam kondisi terjatuh di area parkir.
Dini sempat dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia. Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka dalam serius di tubuh korban, termasuk memar di kepala, leher, perut dan kaki.
Rekonstruksi memperlihatkan korban duduk bersandar di pintu mobil Ronald sebelum kemudian terlindas dan terseret beberapa meter saat Ronald meninggalkan lokasi dengan mobilnya.
Ronald Tannur kemudian jadi tersangka dan disidang di PN Surabaya. Belakangan ia dibebaskan hakim.
Tiga majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo berpendapat Ronald tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Peradilan lalu berlanjut ke tingkat MA. Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kronologi penangkapan Zarof Ricar
Mengutip Harian Kompas, permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi tersebut diduga dilakukan Zarof Ricar dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur.
Pada awalnya, Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai upah, Lisa menyampaikan ke Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar bagi hakim agung tersebut dan fee sebesar Rp 1 miliar bagi Zarof.
Pada Bulan Oktober 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang Rp 5 miliar.
Sebagaimana tertera di catatan Lisa, uang tersebut akan diberikan kepada Zarof untuk kemudian dibagikan kepada hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald, yakni atas nama S, A dan S.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas, kasus ini pun jadi perhatian luas publik, termasuk kecurigaan adanya makelar kasus di peradilan. Dari hasil penyelidikan, nama eks pejabat eselon MA Zarof Ricar pun ikut terseret hingga kemudian ikut ditangkap.
Selama penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan, petugas mendapati uang tunai pecahan mata uang asing dan emas batangan Antam dalam jumlah yang sangat fantastis.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10/2024).
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. Namun dari keterangan sementara Zarof Ricar, uang nyaris Rp 1 triliun itu diduga dari pengurusan kasus di MA.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.