Tersangka Pornografi ke Keponakan Sendiri Dilimpahkan ke Kejari Gresik
Polisi mengungkapkan, BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023 Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 09:07 11899936
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan BAH, tersangka kasus dugaan pornografi anak dengan objek keponakan sendiri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, Selasa (23/7/2024).
"Penyidik dan tersangka tiba di kantor kejari Gresik pukul 14.10 WIB (kemarin)," kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Setibanya di kejari, BAH langsung dibawa ke ruang konsultasi untuk dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
"Dan proses tahap II sedang berlangsung," ujar Nana.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (16/7/2024).
Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024.
Polisi kemudian menetapkan BAH sebagai tersangka dalam kasus pornografi anak.
Polisi mengungkapkan, BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023, lalu diunggah di email dan disimpan di handphone serta laptop miliknya.
“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, yang menjadi objek perkara yaitu korban dengan inisial D yang tidak lain merupakan keponakan tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (21/7/2024).
BAH dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
#pornografi #bareskrim #pornografi-anak #kejaksaan #konten-pornografi-anak