Kementerian ATR Terima Aset Senilai Rp 4,78 Miliar dari Hasil Rampasan KPK

Kementerian ATR Terima Aset Senilai Rp 4,78 Miliar dari Hasil Rampasan KPK

Kementerian ATR mengaku akan memanfatkan aset hasil rampasan KPK dengan baik. Halaman all

(Kompas.com) 24/07/24 10:00 11903490

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 4,78 miliar.

Penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).

"Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke-6 kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp 4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu," kata Suyus dalam keterangan tertulis, Selasa.

Suyus mengatakan telah menginstruksikan kepada jajaranya untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, ia meminta aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.

"Saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yg sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam mengatakan, peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.

Terakhir, ia mengatakan, aset yang diserahterimakan adalah aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan

”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan," kata Mungki.

#kpr #kementerian-agraria-dan-tata-ruang #kementerian-atr #rampasan-kpk

https://money.kompas.com/read/2024/07/24/100000226/kementerian-atr-terima-aset-senilai-rp-4-78-miliar-dari-hasil-rampasan-kpk