Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 11:30 11936730
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan.
Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terhitung sejak 20 Juli 2024, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI 28 layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegoatan Usaha (NITKU)."Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis keterangan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/7/2024).
Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)
YouTube NIK menjadi NPWP.11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)
12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)
13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)
14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)
15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)
16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)
17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id)
18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)
19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)
20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) Perpanjangan
21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)
22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API)
23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id)
24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id)
25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id)
26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login)
27. Service PJAP Faktur (API)
28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 21 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan depan.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya, dalam acara "Spectaxcular 2024", di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).
Lebih lanjut Suryo bilang, pemadanan NIK dan NPWP sebenarnya telah mencapai 99 persen dari total 73,58 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Namun, masih terdapat sekitar 400.000 wajib pajak (WP) yang belum melakukan pemadanan.
"Sistem administrasi yang baru pemadanan NIK Dan NPWP sudah mendapat 99 persen sehingga 400.000-an mungkin yang belum selesai kami padankan," ucap Suryo.