OJK: Desain Awal Pinjol untuk UMKM yang Tak Bisa Akses Perbankan

OJK: Desain Awal Pinjol untuk UMKM yang Tak Bisa Akses Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut layanan pinjaman online (pinjol) awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 19:37 11943108

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut layanan pinjaman online (pinjol) awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses perbankan.

Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi mengatakan, layanan pinjol merupakan sebuah perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari.

"Desaian awal pinjol untuk UMKM. Pinjol muncul sebagai fakta teknologi yang tidak mungkin bisa dihindari, sama dengan ojek online, hotel online dan lainnya," kata Riwin, usai acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Purwokerto, Selasa (23/7/2024).

Menurut Riwin, tugas OJK adalah mengatur supaya praktik pinjol tersebut tidak kebablasan.

"Pinjol didesain peer to peer lending, dana orang dikumpulkan kemudian dipakai untuk memberi pinjaman kepada UMKM, yang kalau datang ke bank enggak dapat kredit karena enggak punya agunan, aset dan sebagainya, sehingga muncul skema pinjol," ujar Riwin.

Namun, dalam perkembangannya, kata Riwin, layanan tersebut justru banyak digunakan untuk kegiatan konsumtif.

"Yang awalnya untuk membantu sektor produktif malah lari ke konsumtif, yang konsumtif tetap kami atur sebenarnya. Selama legal, kepentingan nasabah juga kami lindungi, kantor ada, CS ada, siapa yang dihubungi jelas," kata Riwin.

Untuk menekan praktik pinjol ilegal, lanjut Riwin, salah satunya dengan memperketat regulasi seperto persyaratan pendirian perusahaan pinjol.

"Kalau dulu tidak dikaitkan dengan permodalan yang terlalu besar, semakin lama nanti permodalan kami tuntut semakin besar. Cuma memang ini industri yang berkejaran dengan perkembanhan teknologi, sehingga yang legal kami atur, yang ilegal kami kerja sama dengan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal)," ujar Riwin.

Menurut Riwin, regulasi yang semakin ketat menyebabkan perusahaan pinjol legal juga berkurang.

Sebelum pandemi Covid-19 tercatat ada 127 perusahaam, kini berkurang menjado 100 perusahaan.

#umkm #ojk #purwokerto #pinjol #pinjol-untuk-umkm

https://regional.kompas.com/read/2024/07/23/193729478/ojk-desain-awal-pinjol-untuk-umkm-yang-tak-bisa-akses-perbankan