KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM Buka Suara
Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 19:49 11958336
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Tebet, Jakarta Selatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan pencairan barang bukti atas kasus tersebut.
KOMPAS.com/Syakirun Ni\'am Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha yang menjadi tersangka dugaan pemberi suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhaimin Syarif alias UCU, Rabu (17/7/2024)."Saat ini masih berlangsung pencarian barang bukti yang diperlukan," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Ia pun memastikan, Kementerian ESDM akan mendukung upaya KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk menangani kasus-kasus yang merugikan negara di sektor ESDM.
"Kami terus mendukung KPK dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," kata Agus.
Sebelumnya, penggeledahan Kantor Ditjen Minerba di Tebet oleh KPK terjadi pada hari ini, Rabu (24/7/2024).
KOMPAS.com/Syakirun Ni\'am Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Jumat (12/7/2024).Sementara Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.
Abdul Gani sendiri saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS. Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.