Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone", dan Deterjen Kena Cukai Halaman all
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupaya untuk melakukan ekstensifkasi terhadap barang kena cukai di kalangan masyarakat Halaman all?page=all
(Kompas.com) 24/07/24 13:19 11960871
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupaya untuk melakukan ekstensifikasi terhadap barang kena cukai di kalangan masyarakat.
Sejumlah barang pun kini sudah dibahas dan masuk dalam tahap prakajian kena cukai.
Salah satu barang yang sudah masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah tiket konser musik.
Dok. Pexels/anna-m. w. Ilustrasi konser.Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubiyanto mengatakan, wacana pengenaan cukai untuk tiket konser muncul seiring dengan melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap pergelaran konser yang semakin masif pelaksanaannya.
Adapun salah satu teori terkait pengenaan cukai ialah terkait "pajak kenikmatan."
Pungutan itu merupakan kompensasi atas tingkat kenyamanan atau kenikmatan yang diterima konsumen.
"Ini tiket hiburan, ini sampai sold out, sampai ada konser di Singapura, dan itu dibeli. Dan masyarakat Indonesia saya kira kaya-kaya," tutur Iyan, dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai di STAN, dikutip Rabu (24/7/2024).
Selain itu, Iyan bilang, pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengkaji smartphone dikenakan cukai. Namun, wacana ini masih menimbulkan perdebatan sebab belum ditentukan kriteria pengenaannya.
Barang lain yang juga masuk dalam prakajian pengenaan cukai ialah deterjen. Iyan menyebutkan, pertimbangan dikenakannya cukai terhadap deterjen ialah dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari residu deterjen yang dialirkan ke saluran pembuangan.