Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak Halaman all
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 24/07/24 11:30 11960876
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan.
Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terhitung sejak 20 Juli 2024, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI 28 layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegoatan Usaha (NITKU)."Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis keterangan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/7/2024).
Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.
1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)
2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)
3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)
4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)
5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)