KPU Belum Bicara Sosok Ketua Baru Pengganti Hasyim, Tunggu Koordinasi DPR

KPU Belum Bicara Sosok Ketua Baru Pengganti Hasyim, Tunggu Koordinasi DPR

KPU mengakui belum ada pembicaraan di tingkat komisioner untuk mencari sosok pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU. Halaman all

(Kompas.com) 24/07/24 22:14 11970800

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengakui belum ada pembicaraan di tingkat komisioner untuk mencari sosok pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU.

Pasalnya berdasarkan aturan, masih ada waktu 90 hari untuk mencari pengganti usai Hasyim dipecat dari jabatannya karena kasus asusila.

Adapun saat ini, posisi Hasyim digantikan sementara oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Kita belum membicarakan itu karena masih memiliki waktu dalam Undang-undang 90 hari. Kalau mau digugat kita tunggu, kan. Sebaiknya kita Plt dulu, sampai kemudian terpilih yang definitif," kata Betty di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Betty menuturkan, KPU menunggu penggantian yang kini tengah dikoordinasikan antara Kondisi II DPR RI dengan Presiden Jokowi.

Nantinya surat keputusan (SK) pengangkatan akan diberikan oleh Presiden.

"Peng-SK-an itu oleh Presiden, tapi kan harus dikonfirmasi apakah memenuhi syarat atau tidak yang bersangkutan oleh DPR RI. Jadi nanti dipanggil lagi. Mekanismenya ada di DPR RI," ucap dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, belum ada tenggat waktu kapan kekosongan jabatan tersebut akan diisi oleh orang baru.

"Enggak. As soon as possible," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy\'ari, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy\'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

#kpu #fakta-hasyim-asy-ari-diberhentikan-dkpp #kasus-ketua-kpu-hasyim #hasyim-asy-ari #ketua-kpu-pengganti-hasyim

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/24/22145061/kpu-belum-bicara-sosok-ketua-baru-pengganti-hasyim-tunggu-koordinasi-dpr