Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan

Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mendoakan agar hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan dihukum Tuhan setimpal dengan perbuatannya. - Bagian all

(iNews) 25/07/24 11:31 12046095

SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukumDini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhanGregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).

Dia mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim untuk melakukan banding agar perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afriyanti tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.

Sejalan dengan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum kasasi karena keadilan tidak ditegakkan.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas
Baca Juga
Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Sebelumnya, Ketua Majelis Halim PN Surabaya Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Kakak almarhumah, Ruli Diana Puspitasari mengaku sedih dan kekecewa terhadap putusan hakim tersebut.

"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli saat ditemui di rumah keluarga, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024). 

Keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.

Editor: Donald Karouw

#gregorius-ronald-tannur #dini-sera-afriyanti #kuasa-hukum #hakim-pn-surabaya #pembunuhan #inews-tv

https://jatim.inews.id/berita/ronald-tannur-divonis-bebas-kuasa-hukum-dini-semoga-hakim-dibalas-tuhan