Usul Penambahan OMSP Dianggap Hendak Melebarkan Peran TNI di Luar Pertahanan
Wacana perluasan jenis OMSP TNI juga dikhawatirkan berpotensi tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum dan masuk ke ranah sipil. Halaman all
(Kompas.com) 25/07/24 15:28 12063175
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan memperluas jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melalui proses revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai, memperlihatkan ada kehendak buat melebarkan peran militer di luar sektor pertahanan yang menjadi tugas utamanya.
"Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperoleh, terdapat penambahan 19 jenis OMSP dapat dilakukan TNI, dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis.
Yang menjadi sorotan adalah wacana perluasan OMSP TNI ternyata justru melebar dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Salah satu contohnya adalah wacana melibatkan TNI dalam OMSP penanggulangan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya, serta dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan pembangunan nasional.
"Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP akan mendorong keterlibatan TNI yang semakin luas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah," ujar Gufron.
Selain itu, lanjut Gufron, upaya perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan alasan OMSP juga dipermudah.
Penyebabnya adalah terdapat usulan perubahan supaya dalam pelaksanaan OMSP diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR.
"Jika usulan perubahan ini diadopsi, hal ini menjadi berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR," ucap Gufron.
Sebelumnya diberitakan, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI pada 8 Juli 2024 lalu.
#imparsial #tni #pertahanan #revisi-uu-tni #operasi-militer-selain-perang