Wacana perluasan jenis OMSP TNI juga dikhawatirkan berpotensi tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum dan masuk ke ranah sipil. Halaman all [370] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan memperluas jenis-jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melalui proses revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai, memperlihatkan ada kehendak buat melebarkan peran militer di luar sektor pertahanan yang menjadi tugas utamanya.
"Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik untuk memperluas keterlibatan peran militer di luar sektor pertahanan negara," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diperoleh, terdapat penambahan 19 jenis OMSP dapat dilakukan TNI, dari yang sebelumnya berjumlah 14 jenis.
Yang menjadi sorotan adalah wacana perluasan OMSP TNI ternyata justru melebar dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Salah satu contohnya adalah wacana melibatkan TNI dalam OMSP penanggulangan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya, serta dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan pembangunan nasional.
"Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP akan mendorong keterlibatan TNI yang semakin luas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah," ujar Gufron.
Selain itu, lanjut Gufron, upaya perluasan keterlibatan peran TNI di luar sektor pertahanan negara dengan alasan OMSP juga dipermudah.
Penyebabnya adalah terdapat usulan perubahan supaya dalam pelaksanaan OMSP diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tidak lagi berdasarkan keputusan politik negara, termasuk dalam hal ini otoritas DPR.
"Jika usulan perubahan ini diadopsi, hal ini menjadi berbahaya karena menempatkan pengerahan dan penggunaan pasukan TNI dalam konteks OMSP tidak bisa dikontrol dan diawasi oleh DPR," ucap Gufron.
Sebelumnya diberitakan, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI pada 8 Juli 2024 lalu.
Masa bakti DPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024. Dikhawatirkan pembahasan RUU TNI tidak akan maksimal jika dipaksakan. Halaman all [381] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diminta buat tidak memaksakan pembahasan revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI lantaran masa bakti mereka akan segera berakhir.
"Kami menandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, seperti dikutip pada Kamis (25/7/2024).
Gufron mengatakan, ada sejumlah hal yang penting dan krusial dalam revisi UU TNI yang masih diperdebatkan.
Selain ktu, DPR pada saat ini sedang memasuki masa reses dan baru pada pertengahan Agustus akan kembali masuk masa sidang. Sedangkan masa bakti DPR RI periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang.
"Artinya, praktis DPR hanya memiliki waktu yang sangat singkat yakni kurang lebih 1 bulan untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU TNI," ujar Gufron.
"Dengan waktu yang singkat tersebut, kami sanksi DPR mampu menyelesaikan revisi UU penting ini secara optimal dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna secara luas," sambung Gufron.
Gufron melanjutkan, persoalan lain dari revisi UU TNI adalah terdapat sejumlah substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998.
"Tapi justru malah sebaliknya. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan perubahan memundurkan kembali agenda reformasi TNI," ucap Gufron.
Hal yang menjadi sorotan adalah soal perluasan keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), wacana melibatkan TNI dalam penegakan hukum, ide pencabutan larangan berbisnis bagi personel aktif militer, dan melibatkan anggota aktif TNI buat menduduki jabatan pada institusi sipil.
Sebelumnya diberitakan, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI pada 8 Juli 2024 lalu.
Pemerintah sebaiknya fokus mensejahterakan prajurit dan bukan membiarkan wacana pencabutan larangan berbisnis bagi anggota TNI terus bergulir. Halaman all [443] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan tidak lepas tangan soal isu kesejahteraan prajurit dan tidak membiarkan wacana mencabut larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berlanjut.
Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, salah satu amanat Reformasi 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam jabatan publik dan memberi batas tegas terhadap kehidupan warga sipil.
Selain itu, supaya TNI profesional maka seluruh bisnis militer yang dijalankan selama periode rezim Orde Baru diambil alih negara.
Sebagai gantinya, pemerintah diberi tanggung jawab memastikan kesejahteraan setiap prajurit TNI dan mestinya wacana pencabutan larangan berbisnis tidak muncul.
"Pada titik ini, sudah seharusnya pemerintah tidak lempar tanggung jawab dalam mensejahterakan prajurit," kata Gufron dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Gufron mengatakan, tugas mensejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab personel TNI secara individu.
"Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam mensejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis," ucap Gufron.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tetap berharap personelnya diizinkan berbisnis. Dia juga mengakui ada sejumlah prajurit yang menjadi ojek online (ojol) sebagai pekerjaan sampingan.
Akan tetapi, Maruli menyampaikan jika usulan itu tidak disetujui maka TNI akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang.
TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.