Eksekusi Rumah Dinas di Tomang, Bea Cukai Klaim Punya Bukti Kepemilikan
Minta penghuni kosongkan rumah dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang, Jakbar, Humas Bea Cukai klaim punya bukti kepemilikan atas rumah tersebut. Halaman all
(Kompas.com) 25/07/24 14:53 12063189
JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Bea Cukai Adhitya Riandhika mengeklaim pihaknya mempunyai bukti kepemilikan atas 30 rumah dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang, Jakarta Barat, berupa sertifikat hak pakai (SHP).
"Kami punya surat terkait dengan pemilikan rumah dinas ini," kata Adhitya saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024).
Adhitya mengungkapkan, SHP itu dibuat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan SHP itu dibuat.
"Nanti tim lawyer kami bisa menunjukkan bukti sertifikat itu," tutur Adhit.
Dalam wawancara terpisah, salah satu pemilik rumah di Kompleks Bea Cukai, Alfan (43), mengatakan bahwa orangtuanya merupakan salah satu pejabat Bea Cukai pada era 1970.
Kemudian, sejumlah warga juga datang dan sama-sama menempati kompleks Bea Cukai pada 1970-an. Sampai saat ini, terdapat 30 rumah yang 27 di antaranya terisi atau dihuni.
Namun, begitu orangtuanya pensiun, Alfan dan keluarganya masih menempati rumah itu.
"Sudah 50 tahun. Orangtua kami bangun kompleks ini secara swasembada. Bukan diberikan oleh Bea Cukai," kata Alfan.
Bahkan, Alfan dan keluarganya rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.
Akan tetapi, pada 2010 lalu warga menyadari bahwa rumah di kompleks Bea Cukai tidak memiliki surat tanah.
"Kami sekarang sedang sidang di PTUN menggugat Bea Cukai dan Badan Pertanahan Negara (BPN)," kata Alfan.
Selain Alfan, penghuni rumah dinas di Kompleks Bea Cukai lainnya,Reni (47), juga menuturkan hal yang sama.
Ia meminta agar SHP Bea Cukai yang baru terbit tahun 2023 itu segera ditunjukkan kepada warga Kompleks Bea Cukai.
"Saya di sini tinggal berpuluh-puluh tahun. Semuanya bayar, enggak ada maintenance dari Bea Cukai, tapi diusir," kata dia.
"Ya kalau memang ini punya mereka, tunjukkan saja. Apalagi sudah sidang kan sekarang," tambah Reni.
Sebagai informasi, sebelumnya petugas Bea Cukai melakukan eksekusi pengosongan sejumlah rumah di Kompleks Bea Cukai di Tomang, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Namun, aksi tersebut sempat menuai kericuhan. Pengamatan Kompas.com di lokasi, Kamis (18/7/2024), ada empat rumah yang telah disegel.
Pagar pintu masuk kompleks juga rusak akibat kericuhan saat eksekusi beberapa hari lalu. Namun, pagar itu masih terpasang di pintu masuk kompleks.
Segel dengan tulisan "Tanda pengamanan Bea dan Cukai" terpasang di bagian pagar dan pintu rumah.
Tidak ada lampu yang menyala pada rumah yang sudah disegel itu. Namun, terdapat beberapa rumah yang masih diisi oleh penghuninya.
Salah satunya, rumah yang dihuni Alfan. Ia membenarkan penertiban itu berujung bentrok antara petugas Bea Cukai dan penghuni kompleks. Kerusuhan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Ada ratusan petugas kira-kira yang datang, mereka bawa linggis, pentungan, dan alat lain," ucap Alfan saat diwawancarai.
Menurut dia, warga protes dengan tindakan petugas yang anarkistis, mulai dari menjebol pagar sampai menginjak-injak warga. Bahkan, petugas Bea Cukai tidak memperlihatkan izin yang jelas untuk pembongkaran paksa.
"Mereka tidak tunjukkan surat, main masuk ke rumah warga dan usir. Kami kan warga biasa bukan penjahat," jelas Alfan.
(Penulis: Rizky Syahrial | Editor: Irfan Maullana)
#kompleks-bea-cukai #eksekusi-kompleks-bea-cukai #eksekusi-kompleks-bea-cukai-rusuh