Insentif Pajak Orang Superkaya di

Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family Office" Harus Taat Prinsip Klub Negara Maju

Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan kepada orang superkaya melalui family office. Halaman all

(Kompas.com) 25/07/24 17:00 12075100

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan kepada orang superkaya melalui family office.

Namun, wacana ini ternyata berpotensi bertabrakan dengan prinsip atau rekomendasi dari organisasi negara-negara maju, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).

Padahal, Indonesia tengah berada dalam proses aksesi menjadi anggota OECD. Dalam rangkaian proses tersebut, Indonesia harus menyeleraskan berbagai kebijakannya, termasuk terkait dengan perpajakan.

FREEPIK/8PHOTO Ilustrasi pajak.

Adapun rekomendasi OECD terkait pengenaan pajak orang kaya tertuang dalam dokumen bertajuk OECD Tax Policy Studies: The Role and Design of Net Wealth Taxes in The OECD.

Salah satu rekomendasi OECD terhadap pajak kekayaan ialah meminimalisir pengecualian dan keringanan pajak.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku belum mengetahui banyak tentang ketentuan-ketentuan yang bakal diimplementasikan di family office.

Akan tetapi, ia bilang, ketentuan-ketentuan terkait family office, khususnya mengenai insentif perpajakan, bakal mengikuti prinsip yang ditetapkan "klub negara maju."

"Kalaupun di sini nanti ada kekhususan mengenai perlakuan dari family office, prinsip tetap harus comply dengan standar-standar yang ada di fiscal policy komitenya OECD," ujar dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut ia menyebutkan, OECD sudah memiliki prinsip terkait instrumen kebijakan fiskal, yang tentu memuat kebijakan perpajakan. Agar proses aksesi berjalan lancar, maka Indonesia perlu mengikuti prinsip tersebut.

SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal diganti Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP)

"Pasti kan (family office) harus comply dengan standar OECD," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan terkait pembentukan family office di Indonesia. Salah satu aturan yang disiapkan ialah terkait insentif perpajakan bagi para orang superkaya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak pengalaman terkait pemberian insentif perpajakan.

"Pemanis" yang dimaksud meliputi pemberian tax holiday dan tax allowance yang diterapkan di sejumlah wilayah yang menyerap investasi, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kalau mengenai peraturan perpajakan, insentif perpajakan kita punya banyak pelajaran," ujar dia, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain itu, bendahara negara bilang, dalam menyiapkan insentif perpajakan, pemerintah juga akan melihat pelaksanaan family office di negara-negara yang telah menerapkan. Pasalnya, terdapat negara yang justru gagal menarik dana asing dari lembaga pengelola dana orang superkaya itu.

"Kita akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat family office yang ada di berbagai negara," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan, ketentuan mengenai family office bakal rampung pada Oktober 2024. Berbagai "syarat-syarat" tengah digodok pemerintah untuk mengimplementasikan family office.

"Jadi hal-hal itu sekarang sedang kami finalisasikan, kita belajar dari Abu Dhabi dan Dubai. Saya kira itu masih teknis, tetapi harus selesai sebelum Oktober ini," ucapnya.

#tax-holiday #tax-allowance #keringanan-pajak #oecd #family-office

https://money.kompas.com/read/2024/07/25/170024426/insentif-pajak-orang-superkaya-di-family-office-harus-taat-prinsip-klub-negara