Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo

Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo

Anda bisa membayar denda tilang elektronik melalui aplikasi BRImo dengan kode BRIVA yang didapatkan dari kepolisian. Bagaimana cara bayarnya? Halaman all

(Kompas.com) 25/07/24 21:54 12099913

KOMPAS.com - Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo). Bagaimana caranya?

Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA), yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.

Pembayaran tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.

Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik melalui BRImo?

Cara bayar tilang elektronik via BRImo

Dikutip dari laman Korlantas Polri, cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo sebagai berikut:

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran.

Sebagai tambahan informasi, pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI juga bisa dilakukan di teller, ATM BRI, EDC BRI, dan i-banking BRI.

Adapun pembayaran denda tilang elektronik dari bank selain BRI, bisa dilakukan dengan memilih menu transfer ke bank lain dengan kode 002 (Bank BRI).

Demikian ulasan mengenai cara bayar tilang elektronik melalui aplikasi BRImo.

#tilang-elektronik #denda-tilang-elektronik #cara-bayar-tilang-elektronik #brimo #cara-bayar-e-tilang #cara-bayar-tilang-elektronik-via-brimo #cara-bayar-denda-tilang-elektronik-lewat-brimo

https://money.kompas.com/read/2024/07/25/215412726/cara-bayar-tilang-elektronik-via-brimo