Anda bisa membayar denda tilang elektronik melalui aplikasi BRImo dengan kode BRIVA yang didapatkan dari kepolisian. Bagaimana cara bayarnya? Halaman all [301] url asal
KOMPAS.com - Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BRI Mobile (BRImo). Bagaimana caranya?
Cara bayar tilang elektronik melalui BRImo dilakukan dengan kode BRI Virtual Account (BRIVA), yang diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.
Pembayaran tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.