Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Tak Kunjung Kelar, Kejagung Sebut Polri Belum Selesaikan Audit Keuangan
'Untuk melihat keluar masuk arus kas, apakah ini terindikasi TPPU atau tidak, ini sangat penting,' katanya. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 14:23 12185154
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan audit keuangan yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Hal ini menyebabkan, berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang (PG) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
"Berita acara koordinasi yang ketiga berkas perkara itu diantar lagi ke penuntut umum tetapi ada satu petunjuk yang sangat fundamental yang belum dipenuhi oleh penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
"Nah, terkait apa? Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan," ujar dia lagi.
Harli mengungkapkan, audit terhadap keuangan yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun diperlukan guna melihat tempus perkaranya.
"Untuk melihat keluar masuk arus kas, apakah ini terindikasi TPPU atau tidak, ini sangat penting karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ujar dia.
Diketahui, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) terkait kasus TPPU Panji pada Kamis (22/2/2024). Namun, berkas itu dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejagung.
"Menyelesaikan pemberkasannya APG (Panji Gumilang) dan segera dikirim kembali ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024) lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Panji menjadi tersangka TPPU setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis (2/10/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma\'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Lalu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening baik milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
#kejagung #ponpes-al-zaytun #panji-gumilang #tppu-panji-gumilang