Sebanyak 197.054 Anak Usia 19 Tahun ke Bawah Main Judi Online dengan Transaksi Rp 292,4 Miliar

Sebanyak 197.054 Anak Usia 19 Tahun ke Bawah Main Judi Online dengan Transaksi Rp 292,4 Miliar

PPATK mencatat hampir 200 ribu anak usia di bawah 11 hingga 19 tahun terlibat judi online dengan total transaksi hampir Rp 300 miliar. - Halaman all

(InvestorID) 26/07/24 15:20 12191663

JAKARTA, investor.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Korban judi online (judol) ternyata tidak hanya orang dewasa, juga anak-anak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menuturkan, transaksi judol yang terkait anak-anak bisa terjadi karena dua hal. Pertama, keinginan sendiri misalnya melalui game online. Kedua, data anak tersebut digunakan orang lain untuk bermain judi online.

Ivan menjelaskan, PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak. Transaksinya menyentuh angka lebih dari Rp 3 miliar, dengan frekuensi transaksi sebanyak 22 ribu.

Sementara untuk anak pada rentang 11-16 tahun terdapat 4.514 anak dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,9 miliar dan jumlah transaksi sebanyak 45 ribu.

Sedangkan untuk anak rentang usia 17 sampai 19 tahun yang paling banyak melakukan transaksi ini. Jumlahnya mencapai lebih dari 191.380 orang dengan nilai transaksi Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta.

"Secara keseluruhan dari usia kurang dari 11 tahun sampai 19 tahun ada 197.054 anak. Total depositnya Rp 293,4 miliar dengan transaksi berjumlah 2,2, juta" ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Dijelaskan Ivan, secara geografis berdasarkan provinsi, data anak paling tinggi melakukan transaksi judol adalah Jawa Barat dengan jumlah 41 ribu anak. Angka transaksinya mencapai Rp 49,8 miliar dengan jumlah transaksi sampai 459 ribu kali.

Guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak, seperti judi online dan pornografi anak atau CSAM (Children Sexual Abuse Material), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (26/7/2024).

Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi dan manipulasi untuk keuntungan finansial. Melalui penandatanganan nota kesepahaman, kedua lembaga akan saling berbagi informasi, melaksanakan sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM serta analisis strategis dalam lingkup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan anak.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #judi-online #anak-bermain-judi-online #data-judi-online-ppatk #komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai #ppatk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/368229/sebanyak-197054-anak-usia-19-tahun-ke-bawah-main-judi-online-dengan-transaksi-rp-2924-miliar