Bawaslu Temukan Coklit Tak Sesuai Prosedur di Hampir 27.000 Keluarga
KPU menemukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pantarlih KPU tak sesuai prosedur di hampir 27.000 keluarga. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 16:15 12195227
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) KPU tak sesuai prosedur di hampir 27.000 keluarga.
Adapun proses coklit telah berakhir sejak 24 Juli lalu, setelah dilangsungkan selama sebulan.
Pertama, ada kepala keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi justru ditempeli stiker coklit oleh pantarlih. Jumlahnya mencapai 9.794 (0,04 persen) KK.
"Hal ini terdapat di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, melalui keterangan resmi pada Jumat (26/7/2024).
"Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY Yogyakarta," jelas dia.
Kedua, sebaliknya, ada KK yang sudah dicoklit oleh pantarlih, namun mereka tidak menerima/ditempeli stiker coklit.
Jumlahnya mencapai 17.050 (0,07 persen) KK yang tersebar di 29 provinsi.
"Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah," ujar Lolly.
Namun demikian, secara umum, hampir semua keluarga sudah dicoklit untuk Pilkada 2024 dan menerima stiker coklit.
Jumlahnya, menurut hasil pengawasan Bawaslu RI, mencapai 23.388.820 (99,88 persen).
Sebagai informasi, proses coklit dilakukan berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kementerian Dalam Negeri) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Proses coklit dilakukan oleh pantarlih hingga 24 Juli nanti dengan metode sensus, yakni mendatangi langsung kediaman warga yang identitasnya tercatat di dalam dua data tadi.
Selanjutnya, hasil coklit akan disusun dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), sebelum melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi daftar pemilih sementara dalam melalui serangkaian validasi dan verifikasi data kembali menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan kemudian Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
#coklit #bawaslu #pencocokan-dan-penelitian-data-pemilih-coklit #dugaan-pelanggaran-saat-coklit #pelanggaran-saat-coklit