Muhammadiyah Resmi Terima Konsesi Tambang, Begini Putusan Lengkapnya
Muhammadiyah siap kelola usaha pertambangan sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024.
(Republika) 28/07/24 13:53 12418549
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah. Keputusan ini diambil dalam konsolidasi nasional (konsolnas) yang digelar di Universitas \'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DIY pada 27-28 Juli 2024.
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu\'ti mengatakan, keputusan menerima tambang ini sudah melalui kajian dan masukan komprehensif dari berbagai pihak. Baik itu ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, hingga perguruan tinggi.
"Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024," kata Mu\'ti dalam konferensi pers usai Konsolnas PP Muhammadiyah di Unisa Yogyakarta, Sleman, DIY, Ahad (28/7/2024).
Seperti diketahui, Konsolnas PP Muhammadiyah digelar selama dua hari sejak 27-28 Juli di Kampus Unisa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak diperkenankan masuk ke ruangan.
"(Hari Ahad ini membahas soal) Kalender hijriyah, agenda-agenda rerkait keuangan, terkait program-program kerja, laporan-laporan capaian kerja dari wilayah-wilayah, ada 35 wilayah dan otonom Muhammadiyah," kata Kepala Kantor PP Muhammadiyah, Arif Nur Kholis. Di hari kedua ini, disampaikan hasil konsolnas, termasuk sikap resmi Muhammadiyah perihal konsesi tambang tersebut.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Abdul Mu\'ti mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam. "Pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi kepada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya insani yang handal dan berintegritas tinggi," kata Prof Mu\'ti.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi serta beberapa teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan. Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki integritas dan komitmen yang tinggi dan keberpihakan kepada masyarakat serta perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring evaluasi dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat.
Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Kedelapan, pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Muhajirin Effendi, Muhammad Sayuti dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latif, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin dan Azrul Tanjung.Kesembilan, tim memiliki tugas wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
#izin-usaha-pertambangan #konsesi-tambang-untuk-ormas #muhammadiyah-konsensi-tambang #konsolidasi-nasional-muhammadiyah #muhammadiyah-tambang