Hakim MK Tegaskan Syarat Usia Pilkada Ranah DPR-Pemerintah, Bukan Pengadilan

Hakim MK Tegaskan Syarat Usia Pilkada Ranah DPR-Pemerintah, Bukan Pengadilan

Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, penafsiran dan penentuan syarat usia minimal calon kepala daerah ranah pembentuk UU, bukan pengadilan. Halaman all

(Kompas.com) 29/07/24 10:47 12510711

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penafsiran dan penentuan syarat usia minimal calon kepala daerah merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy/kebijakan hukum terbuka).

Hal ini ia sampaikan saat menggelar sidang pendahuluan 3 perkara berkaitan dengan penafsiran syarat usia minimal kepala daerah, Senin (28/7/2024).

"Dalam pelajaran ilmu hukum, kuliah-kuliah di fakultas hukum, kalau di dalam konstitusi tidak ada yang secara eksplisit ditentukan, maka itu kewenangan siapa? Sekali lagi, saya bilang, menurut pendapat saya, itu bukan kewenangan badan peradilan, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang, digeser ke mana boleh," kata Arief.

Eks Ketua MK tersebut juga menegaskan, posisi Mahkamah berkaitan dengan perkara semacam syarat usia ini sudah jelas dituangkan pada putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memutus bahwa penafsiran terkait syarat usia seperti ini merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Putusan 141 itu, kata Arief, adalah perbaikan dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ketika MK tiba-tiba masuk menentukan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden jelang Pilpres 2024.

Sementara itu, pada 3 perkara yang diujikan ini, yakni perkara nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024, pemohon meminta Mahkamah memberi tafsir khusus dasar penghitungan usia minimal calon kepala daerah.

Pada perkara 88, pemohon meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran calon ke KPU.

Lalu, pada perkara 89, usia minimal calon kepala daerah diminta dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sedangkan pada perkara 90, mohon meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelaksanaan pemungutan suara.

Arief menyoroti 3 perkara ini boleh saja mendalilkan bahwa syarat usia minimal yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945.

Namun, "batu uji" di dalam UUD 1945 yang digunakan para pemohon sama sekali tidak ada kaitannya dengan penafsiran dasar penghitungan syarat usia calon kepala daerah.

"Apakah memang betul di antara pasal-pasal itu ada yang menetapkan secara eksplisit soal usia? Kalau tidak ada, berarti penetapan usia syarat usia itu siapa yang berhak menentukan kalau di konsitusi tidak ada?" tegas Arief.

"Kalau badan peradilan menafsirkan, badan peradilannya bisa keliru. Kalau mau digeser-geser, dijelaskan secara tuntas oleh pembentuk undang-undang, ya terserah pembentuk undang-undang," tambahnya.

Syarat usia minimal maju pilkada menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

#mahkamah-konstitusi #mk #ma-minta-kpu-cabut-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah #penggugat-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah #syarat-usia-calon-kepala-daerah-digugat-ke-mk #usia-calon-kepala-dae

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/10470911/hakim-mk-tegaskan-syarat-usia-pilkada-ranah-dpr-pemerintah-bukan-pengadilan