Hakim MK Gerah Banyak Gugatan soal Usia Calon Kepala Daerah
Hakim konstitusi Arief Hidayat gerah dengan banyaknya gugatan uji materi berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah. Ini katanya. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 10:31 12510715
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat gerah dengan banyaknya gugatan uji materi berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, sikap MK sudah jelas berkaitan dengan penafsiran syarat usia semacam itu.
"Pengujian undang-undang kok semakin lama semakin aneh. Ada hal yang semestinya sudah dianggap jelas, kok diujikan, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan politik. Dalam khazanah ilmu hukum, pelajaran-pelajaran di fakultas hukum, hal-hal yang diujikan ini adalah hal yang sudah jelas," kata Arief dalam sidang pendahuluan 3 perkara berkaitan dengan penafsiran syarat usia minimal kepala daerah, Senin (28/7/2024).
"Bunyi undang-undangnya jelas. Kedua, putusan Mahkamah sudah menjelaskan itu. Sehingga persoalan-persoalan demikian ini sebetulnya harus dianggap oleh masyarakat sudah jelas, tidak perlu lagi dibawa ke MK, tapi itu hak warga negara dan setiap orang untuk mengajukan perkara ke MK," lanjut dia.
Arief menyoroti, berkenaan dengan gugatan ini, aturan yang diuji sudah memiliki tafsir yang tegas.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada mengatur, usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati/wali kota dan wakilnya 25 tahun.
Kemudian, MK juga telah menerbitkan putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memutus bahwa penafsiran terkait syarat usia seperti ini merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Putusan 141 itu, kata Arief, adalah perbaikan dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ketika MK tiba-tiba masuk menentukan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden jelang Pilpres 2024.
Sementara itu, pada 3 perkara yang diujikan ini, yakni perkara nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024, pemohon meminta Mahkamah memberi tafsir khusus dasar penghitungan usia minimal calon kepala daerah.
Pada perkara 88, pemohon meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pendaftaran calon ke KPU.
Lalu, pada perkara 89, usia minimal calon kepala daerah diminta dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sedangkan pada perkara 90, pemohon meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelaksanaan pemungutan suara.
"Sementara pendapat, percuma kayak begitu itu, kenapa hal yang sudah jelas diujikan," ucap Arief yang pernah menjabat Ketua MK itu.
Syarat usia minimal maju pilkada menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024.
MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
#mahkamah-konstitusi #penggugat-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah #syarat-usia-calon-kepala-daerah-digugat-ke-mk #usia-calon-kepala-daerah #batas-usia-calon-kepala-daerah