JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ingat Almas Tsaqibbiru? Ia merupakan penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 lalu dan membukakan pintu untuk putra Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Setelah Almas, kini adiknya, Arkaan Wahyu, mengajukan gugatan syarat usia calon kepala daerah ke MK lewat perkara nomor 89/PUU-XXII/2024.
Arkaan melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi, tidak malu-malu mengakui bahwa gugatan ini ditujukan terkait nasib adik Gibran, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.
Ia disebut tidak ingin Kaesang maju sebagai calon gubernur sebagaimana digadang-gadang selama ini.
"Mas Arkaan ini menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo saja, tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan, Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo," kata Arif dalam jumpa pers terkait gugatan uji materi ke MK ini pada Senin (15/7/2024).
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Arif Sahudi (tengah), merupakan Kuasa hukum Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam gugatan itu, Arkaan meminta agar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal penetapan pasangan calon oleh KPU, dalam hal ini pada 22 September 2024.
Pada hari itu, usia Kaesang masih 29 tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.
Akan tetapi, gugatan berkenaan masalah kakak-beradik ini rupanya sarat masalah.
Dicecar hakim
Dalam sidang pendahuluan pada Senin (29/7/2024), perkara ini mendapatkan sejumlah sorotan dari hakim panel yang mengadili, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Arsul Sani.
Saldi, misalnya, mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Arkaan Wahyu yang notabene mahasiswa Universitas Sebelas Maret.
"Apa dampaknya terhadap kerugian hak konstitusional pemohon kalau hal ini (syarat usia calon kepala daerah) tidak dimaknai seperti (yang ingin pemohon) maknai. Tolong legal standing diperkuat, belum kelihatan kerugian hak konstitusional itu," kata Wakil Ketua MK itu.
Saldi cs merasa persoalan sejak kapan syarat usia calon kepala daerah itu dihitung tak ada kaitannya dengan pemohon.
Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani mempertanyakan keinginan pemohon dan kuasa hukumnya yang ingin agar pihak DPR dan pemerintah diundang dan didengarkan keterangannya dalam pemeriksaan perkara ini.
Pasalnya, DPR reses hingga 16 Agustus 2024. Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU secara serentak di setiap wilayah pada 27 Agustus 2024.
"Kalau yang Anda maksudkan untuk kepentingan pilkada setelah itu tidak masalah. Tapi kalau itu terkait Pilkada 2024, maka yang Anda minta itu menurut saya dari sisi waktu itu tidak logis," sebut Arsul.
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Almas tsaqibbirru pengugat wanprestasi kepada Gibran Rakabuming RakaSementara itu, hakim Arief Hidayat bingung karena sikap MK sudah jelas berkaitan dengan penafsiran syarat usia semacam itu.
Ia mengingatkan, Mahkamah telah menerbitkan putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya memutus bahwa penafsiran terkait syarat usia seperti ini merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Putusan 141 itu, kata Arief, adalah perbaikan dari putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 hasil gugatan Almas, ketika MK tiba-tiba masuk menentukan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden jelang Pilpres 2024.
"Sementara pendapat, percuma kayak begitu itu, kenapa hal yang sudah jelas diujikan," ucap Arief yang pernah menjabat Ketua MK itu.
Dugaan plagiasi
Kuasa hukum Arkaan yang hadir secara daring juga dicecar karena dugaan plagiasi.
Gugatan yang dilayangkan Arkaan hampir sama persis dengan gugatan uji materi perkara sejenis nomor 88/PUU-XXII/2024 dengan penggugat bernama Sigit Nugroho Sudibyanto.
Dua perkara ini merupakan besutan kantor hukum yang sama-sama dinakhodai oleh pengacara bernama Arif Sahudi.
"Anda dari kantor hukum yang sama. Ini setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (antara perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong ini harus hati-hati betul," kata Saldi Isra.
"Bukan tidak boleh mengambil argumentasi yang sama. Misalnya di perkara nomor 89, angka 12, 13, 14 itu sama dengan perkara nomor 88 yaitu pada angka 6, 7, 8, 9, 10," tegasnya.
Bukan cuma itu. Gugatan Arkaan diduga kuat hasil plagiasi dari perkara sejenis yang telah dilayangkan 2 mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.
Dugaan plagiasi muncul lantaran gugatan Fahrur dan Antony sudah masuk ke MK sejak 27 Mei 2024. Sementara itu, gugatan Arkaan baru masuk ke MK pada 12 Juli 2024, sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan pertama Fahrur dan Antony.
Pada bagian III yang menjelaskan alasan pemohon, dugaan plagiasi itu tampak jelas. Struktur kalimat, kata per kata, hingga penggunaan tanda baca seluruhnya nyaris sama.
Dalam menerangkan ruang lingkup pasal yang diuji, kesamaan itu boleh jadi mencapai 100 persen. Lalu, dalam menerangkan dalil-dalil pokok permohonan, hanya ada 1 poin yang berbeda.
Fahrur dan Antony total mengajukan 14 poin. Sementara itu, Arkaan mengajukan 15 poin.
Namun, dari 15 poin itu, 14 di antaranya sama persis. Arkaan hanya menambahkan poin 4) terkait perlunya syarat usia calon kepala daerah yang jelas buat mempermudah penyelenggara pemilu.
Selebihnya, idem. Bagian IV soal petitum juga sama persis.
Perbandingan ini dilakukan Kompas.com atas dokumen permohonan uji materi kedua penggugat yang diunggah ke MK.
"Kami menyayangkan betul permohonan kami ini diduplikasi sedemikian rupa dalam dua permohonan yang disidangkan hari ini, perkara 88 dan 89/PUU- XXII/2024 oleh kantor hukum yang sama. Ini bisa dibandingkan beberapa poin yang sama persis titik koma pendalilannya dengan permohonan kami nomor 70/PUU-XXI/2024," tutur Fahrur kepada Kompas.com, Senin.
Ia mempertanyakan kredibilitas advokat dalam perkara ini. Dari segi etika profesi advokat, hal ini dianggap sangat bermasalah.
"Apalagi pemohonnya mahasiswa, Arkaan Wahyu, sebagai insan akademik perbuatan plagiasi semacam ini haram hukumnya. Motif uji materiilnya patut dipertanyakan, apakah benar-benar berangkat dari kesadaran dan kerugian hak konstitisional sebagai warga negara, atau hanya pansos dari ketenaran isu politis yang berkembang," kata dia.
Kompas.com meminta konfirmasi secara langsung hal ini kepada Arkaan sejak kemarin, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.