Kejari Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok

Kejari Usut Dugaan Korupsi dalam Kasus Manipulasi Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok

Baru-baru ini, Kejari Depok menerbitkan surat perintah penyelidikan atas perkara tersebut. Halaman all

(Kompas.com) 29/07/24 19:02 12554161


DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi rapor 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok.

Baru-baru ini, Kejari Depok menerbitkan surat perintah penyelidikan atas perkara tersebut.

"Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SLTA," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Untuk tahapan awal, kata Ubaidillah, pemeriksaan akan berfokus ke pengumpulan data dan keterangan pihak-pihak terkait. Meski begitu, Ubaidillah enggan menyebutkan siapa saja pihak yang akan diperiksa.

"Terkait dengan jumlah dan siapa saja yang dimintai keterangan saat ini karena masih masuk dalam proses penyelidikan guna kelancaran pengungkapan peristiwa oleh tim penyelidik belum dapat kami sampaikan," jelasnya.

Namun, ia memastikan, Kejari Depok pastikan akan memanggil seluruh pihak yang terkait kasus ini, termasuk sekolah, dinas, dan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.

"Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok," terang Ade.

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta di Kota Depok.

#manipulasi-rapor #sekolah-di-depok-dongkrak-rapor-siswa #cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #mark-up-nilai-rapor-sekolah-jabar #cuci-rapor-depok

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/29/19024131/kejari-usut-dugaan-korupsi-dalam-kasus-manipulasi-nilai-rapor-51-siswa