Operasi Patuh Jaya 2024 Berakhir, Polisi Jaring 60.533 Pelanggar Lalu Lintas dalam 14 Hari
Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, ada peningkatan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat sebesar 239 persen. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 20:17 12559026
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024 digelar.
“Total ada 60.533 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari operasi berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dari puluhan ribu pelanggaran lalu lintas, kata Ade Ary, tak semuanya mendapatkan sanksi tilang. Sebagian besar pelanggar hanya diberi teguran saja atas pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggar yang terkena tilang elektronik atau E-TLE berjumlah 33.460, tilang manual sebanyak 83, dan teguran sebanyak 26.990,” tutur dia.
Dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini, ada peningkatan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat sebesar 239 persen.
Pada operasi yang sama tahun lalu, hanya ada 6.971 pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil.
Sementara, tahun ini, tercatat ada 23.363 pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat.
“Perlu kami jelaskan bahwa kendaraan roda empat selama 14 hari operasi patuh itu terjadi peningkatan. Pada Operasi Patuh Jaya tahun 2023, roda empat melakukan pelanggaran sebanyak 6.971 dan di tahun ini ditemukan 23.636 pelanggaran, ini meningkat. meningkat 239 persen atau meningkat 16.665 pelanggaran,” ungkap Ade Ary.
Adapun pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara roda empat adalah lalai dalam menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, sejumlah pengemudi juga terekam berkendara sambil menggunakan ponsel dan melanggar marka jalan.
“Ada 22.637 pengemudi mobil yang tak menggunakan seat belt (sabuk pengaman), 517 orang menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga 398 pengemudi melanggar marka jalan,” ucap Ade Ary.
Sementara itu, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua adalah tak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan melawan arus.
Total ada 3.738 pengendara motor yang tak mengenakan helm SNI dan 3.660 pengendara kendaraan roda dua yang melawan arus.
“Kalau pengendara motor pelanggaran yang paling dominan adalah melawan arus dan tak menggunakan helm SNI,” tutup Ade Ary.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar selama 14 hari yakni sejak 15 Juli 2024 dan berakhir pada 28 Juli 2024.
Total ada 14 target operasi yang disasar polisi dalam kegiatan ini. Berikut daftarnya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
#pelanggaran-operasi-patuh-jaya #operasi-patuh-jaya-2024 #operasi-patuh-jaya