Pemuda Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Raup Keuntungan Rp 5-7 Juta Per Bulan
Seorang pemuda berinisial MAF (20) raup keuntungan jutaan rupiah dari menjual konten pornografi anak di Telegram. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 12:35 12641128
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MAF (20) meraup keuntungan jutaan rupiah dari menjual konten pornografi anak di Telegram.
“Omzetnya 5-7 per bulan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan, MAF mendapatkan keuntungan tersebut nyaris satu tahun berturut-turut.
Ia sengaja menjual konten video pornografi untuk memenuhi kebutuhannya.
“Jadi motif utamanya karena ekonomi ya. Dia mulai menjual konten-konten ini sejak 2023,” tutur dia.
Ade Safri menjelaskan, konten pornografi anak yang dijual MAF didapatkan tersangka dari internet. MAF lantas menghimpun video-video yang sudah dia unduh untuk kemudian dijajakannya melalui channel Telegram.
“Tersangka mendapatkan gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial. Dia unduh dan disimpan di ponsel miliknya dan selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang sudah berlangganan,” ungkap Ade Safri.
Sebagai informasi, penangkapan MAF bermula saat penyidik melakukan patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024.
Penyidik lalu menemukan akun X dengan username @DeflamingoOfc yang diduga mempromosikan konten pornografi anak.
“Pelaku mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun X. Dia membagikan cuplikan video di X untuk menarik pelanggan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ketika pelanggan sudah tertarik dengan konten yang disediakan, MAF mengarahkan para pelanggannya menuju akun Telegram yang telah dibuat.
Dalam akun Telegram dengan username @DEFLAMINGOOFC, MAF menyediakan konten pornografi yang telah diberi nama Loli, Silbee, Nanachan, Rissamishu, Micanesan, dan Chella.
“Pelaku menyuguhkan konten pornografi yang dibagi ke dalam beberapa paket. Dia mengklasifikasinya dengan memberi nama pada konten tersebut,” tutur Ade Safri.
Adapun MAF diciduk dua hari setelah penyidik menemukan akunnya. Pelaku ditangkap di sebuah kos yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, MAF kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjualan konten pornografi anak.
Hal itu didasari dari keterangan saksi dan bukti konkret berupa akun telegram yang dikelola MAF.
MAF dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.