Pengadilan Kuala Lumpur Gelar Sidang Putusan Kasus Penyiksaan WNI Meriance Kabu - kumparan.com
Sidang Kasus Penyiksaan TKW Meriance Kabu di Kuala Lumpur Kembali Dibuka
(Kumparan.com) 30/07/24 12:28 12644140
Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap Meriance Kabu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur, digelar pada Selasa (30/7). Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
Meriance Kabu mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan berat oleh majikannya pada 2014. Saat itu usianya 32 tahun.
Ia tiba di Malaysia pada April 2014 dan diselamatkan polisi pada Desember 2014. Selama delapan bulan, Meriance tidak pernah diperbolehkan meninggalkan apartemen majikannya, Ong Su Ping Serene.
Kemlu berharap persidangan yang akan berlangsung di Kuala Lumpur dapat membawa keadilan bagi Meriance yang telah menunggu kepastian hukum satu dekade lamanya.
"Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan (DNAA/dismissal not amounting to acquittal)," tulis Judha dalam keterangannya.
Namun, berbagai upaya diplomasi bilateral berhasil membuka kembali kasus ini pada awal 2024. Kemlu juga telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu di persidangan hari ini.
"KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk watching brief lawyer untuk memonitor persidangan. Diharapkan persidangan kali ini dapat memberikan keadilan bagi Meriance Kabu," tambah Judha.