HUT Ke-79 RI di IKN, Heru Budi Sebut Infrastruktur dan Pengamanan Sudah Siap
Heru Budi menuturkan, infrastruktur hingga sistem pengamanan untuk merayakan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sudah siap. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 16:14 12663362
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, infrastruktur hingga sistem pengamanan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, sudah siap.
"Intinya tata upacara militer sudah siap dan persiapan di Jakarta juga sudah siap. Di IKN termasuk pengamanan dan persiapan lainnya, juga infrastruktur sudah siap," ujar Heru saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Heru yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) mengatakan, saat ini ia sedang fokus mempersiapkan segala hal untuk penyelenggaraan upacara.
"Kementrian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mempersiapkan penyelenggaraan juga bagus progresnya," imbuhnya.
Meski begitu, Heru belum bisa memastikan kapan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Ya mungkin saja (keluar setelah tanggal 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi suksesnya penyelenggaraan 17-an di IKN," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024.
Kendati demikian, Jakarta masih menjadi ibu kota sampai adanya keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ mengatur sebagai berikut:
Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Lalu, dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindaan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, pada Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
#hut-ke-79-ri #heru-budi #hut-ke-79-kemerdekaan-ri #upacara-di-ikn