Aep Rudiansyah Laporkan Akun Toutube Dedi Mulyadi dan Dede Karena Dinilai Sebar Hoaks Kematian Vina dan Eky
Pitra mengatakan, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi. Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 17:10 12668933
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep Rudiansyah melaporkan Dede Riswanto dan akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Chanel karena dinilai menyebarkan kabar bohong alias hoaks terkait kesaksian palsu.
Laporan polisi itu dilakukan Aep Rudiansyah melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam konferensi pers, Pitra Romadoni mengatakan, laporan polisi tersebut dilakukan karena Dede dan akun YouTube Kang Dedi Mulyadi dinilai membuat informasi bohong yang berkaitan dengan kesaksian Aep.
Pitra mengatakan, dugaan konten bohong itu disebar melalui acara kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
"Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax)," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa (30/7/2024).
Pitra mengatakan, akibat tuduhan-tuduhan Dede lewat konten YouTube Kang Dedi Mulyadi, Aep dan keluarganya merasa terintimidasi.
Aep juga disebut mendapat hujatan dari masyarakat akibat informasi bohong yang disampaikan oleh Dede, dan menimbulkan kerugian signifikan baik materil maupun immateril.
"Atas penyebaran informasi bohong tersebut terhadap Aep, kini Dede dan salah satu politikus telah naik dan ditingkatkan statusnya menjadi terlapor yang dibuktikan telah diterimanya Laporan Polisi AEP dengan nomor laporan polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA," tutur Pitra.
Pitra berharap agar polisi segera mengamankan Dede dan Dedi Mulyadi karena dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan kliennya.
Diketahui Aep merupakan salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan terduga pelaku Pegi Setiawan.
Saksi lainnya yakni Dede Riswanto telah mencabut kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Kasus ini kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung karena penetapan tersangkanya dinilai cacat prosedur.
Setelah Pegi bebas, Dede menarik kesaksiannya dan meminta perlundingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena merasa dapat ancaman setelah menarik kesaksiannya.
Tidak hanya Dede, tujuh terpidana lainnya yang meminta perlindungan kepada LPSK dan melaporkan Aep karena dinilai memberikan keterangan palsu.